17 Kantor BPN di Sumsel sudah mampu terbitan sertifikat elektronik
Jumat, 7 Juni 2024 9:49 WIB
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menlucutkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel, di Palembang, Kamis (6/6/2024). (ANTARA/HO-Pemprov Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel memastikan pelayanan penerbitan dokumen sertifikat elektronik sudah bisa dilayani di 17 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten dan kota di daerah itu.
"Kantor BPN di Sumsel sudah siap kapanpun untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah mereka dan sertifikat yang dikeluarkan berbasis elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya implementasi elektronik di Sumsel, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Pelayanan juga yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik.
Hal tersebut juga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen pertanahan dimaksud..
Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel.
Asnawati menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.
"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel. Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya,” jelasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni mengapresiasi kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dan ia menyambut baik penerbitan pertama yang lengkap di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Agus Fatoni mengatakan terobosan ini harus disyukuri dan dimanfaatkan karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.
"Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan", kata Fatoni menambahkan.
"Kantor BPN di Sumsel sudah siap kapanpun untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam melakukan sertifikasi hak milik tanah mereka dan sertifikat yang dikeluarkan berbasis elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati di Palembang, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya implementasi elektronik di Sumsel, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Pelayanan juga yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik.
Hal tersebut juga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen pertanahan dimaksud..
Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel.
Asnawati menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.
"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel. Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya,” jelasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni mengapresiasi kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dan ia menyambut baik penerbitan pertama yang lengkap di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia.
Agus Fatoni mengatakan terobosan ini harus disyukuri dan dimanfaatkan karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.
"Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan", kata Fatoni menambahkan.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Pj Gubernur Sulsel ditahan terkait kasus dugaan korupsi bibit nanas 2024
10 March 2026 12:33 WIB
Polisi tetapkan mantan Pj Kades di Kolaka Timur tersangka korupsi dana desa
09 December 2025 7:23 WIB
La Ode Darwin ambil langkah tepat lantik Ibrahim Rasimu jadi Pj Sekda Muna Barat
01 October 2025 12:03 WIB
Pj Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
18 February 2025 19:10 WIB, 2025
Pj Gubernur Sultra Andap pamit, Inilah capaian di masa kepemimpinannya
17 February 2025 13:40 WIB, 2025
Delapan isu strategis Sultra telah tuntas ditangan Pj Gubernur "ABR"
14 February 2025 17:05 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Gubernur Sultra ajak bupati dan wali kota perkuat sinergi serap aspirasi masyarakat
04 May 2026 23:14 WIB
Denpom Kendari tetapkan status oknum TNI Sertu MB masuk DPO kasus kekerasan anak
02 May 2026 0:56 WIB