Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN) dan Polda Sultra menerima penghargaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kendari, Jumat.

Piagam Penghargaan DPRD Sultra ini, diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto kepada Kepala Kanwil BPN Sultra Asep Heri.

PJ Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto didampingi Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh usai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sultra yang dirangkaikan dengan pemberian Penghargaan kepada Polda Sultra dan Kanwil BPN Sultra atas keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap kasus mafia tanah di wilayah provinsi Sultra.

"Kami atas nama pemerintah daerah Sultra sangat mengapresiasi keberhasilan institusi aparat hukum dan badan pertanahan daerah Sultra dalam mengatasi persoalan kasus mafia tanah diwilayah hukum daerah kita Sultra ini," ujarnya.

Dengan kerja keras seluruh stakeholder masyarakat Sultra memperoleh rasa aman terhadap kepastian hukum atas aset dan atau hak atas tanah yang dimilikinya.” terang Andap.

Sementara itu, Ketua DRPD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan, pihaknya tetap optimis dengan kerjasama semua pihak dalam membangun dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama pengelolaan aset tanah baik milik pemerintah maupun milik warga pastinya menciptakan rasa aman dan berkeadilan.

Pihaknya berharap, baik pihak APH dan BPN Wilayah Sultra agar terus melakukan upaya menciptakan program ke masyarakat terhadap hak atas tanah dengan memberikan perlindungan dan tidak menimbulkan potensi konflik serta kerugian yang ditimbulkan akibat para oknum-oknum mafia tanah yang selama ini sangat merugikan masyarakat khususnya bagi kerugian daerah dan negara.

"Kita ingin wilayah Sultra bisa bebas dari mafia tanah yang selama ini sangat merugikan. Dan dua institusi ini sangat selaras antara APH, Polda dan BPN Sultra dalam mengatasi dan memberantas keberadaan mafia tanah didaerah kita," tegas Abdurahman.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sultra, Asep Heri, mengungkapkan, pihaknya berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan DPRD Provinsi Sultra kepada Kanwil BPN dan Polda Sultra.

Kanwil BPN Sultra telah menerima banyak keluhan atau laporan adanya warga yang menjadi korban kejahatan mafia tanah diwilayah kerjanya.

Dan, dari beberapa laporan tersebut telah diproses dan diselesaikan baik secara administrasi pembuktian alas hak atas tanah maupun secara hukum.

"BPN Sultra siap selesaikan masalah mafia tanah yang sangat merugikan ini. Ada yang sedang disidik dan dilidik di Polda Sultra ada yang sudah diperkarakan di pengadilan.

Bahkan, pihaknya menjamin mafia tanah yang benar-benar telah terbukti sudah sampai tahap penuntutan, ujar Asep.

Sekadar diketahui, dampak dan kerugian atas perbuatan mafia tanah. Nilai kerugian pelapor atas kejadian yang dialami mencapai Rp7 miliar lebih dan nilai kerugian atas tanah sebanyak 21 SHM atas nama Rusmin Liga lawan dari terlapor di pengadilan dengan nilai Rp297 miliar, selain mengakibatkan pihak Wa Haderan, pelapor, dan pihak Rusmin Liga tidak bisa mengusahakan atau memanfaatkan dan mengolah tanahnya.

Kerugian negara dari aspek pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa dicegah akibat SKT (Surat Keterangan Tanah) palsu sebesar Rp1,3 miliar dan total penyelamatan aset masyarakat dan negara sebesar 306 miliar.

 

Pewarta : Azis Senong/Andry
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024