Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara akan menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penundaan pelantikan bagi seluruh caleg terpilih se-Sultra telah sesuai dan tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Di dalamnya tertera bila sampai 21 hari setelah penetapan tidak menyampaikan LHKPN, KPU berhak menunda pelantikannya meski telah ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Asril.
Menurut Asril, setelah kewajiban pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih telah ditunaikan, barulah KPU akan mengatur kembali jadwal pelantikan.
"Kami akan atur kembali jadwal pelantikan setelah caleg terpilih ini melaporkan LHKNP-nya sebab itu merupakan kewajiban sebelum pelantikan," katanya.
Asril menuturkan bahwa pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Ia mengatakan bahwa masyarakat nantinya bisa turut serta dalam mengawasi fluktuatif kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini anggota legislatif tersebut.
Sesuai dengan akhir masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2019—2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Oktober 2024, selanjutnya pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih periode 2024—2029.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Asril di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penundaan pelantikan bagi seluruh caleg terpilih se-Sultra telah sesuai dan tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Di dalamnya tertera bila sampai 21 hari setelah penetapan tidak menyampaikan LHKPN, KPU berhak menunda pelantikannya meski telah ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Asril.
Menurut Asril, setelah kewajiban pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih telah ditunaikan, barulah KPU akan mengatur kembali jadwal pelantikan.
"Kami akan atur kembali jadwal pelantikan setelah caleg terpilih ini melaporkan LHKNP-nya sebab itu merupakan kewajiban sebelum pelantikan," katanya.
Asril menuturkan bahwa pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Ia mengatakan bahwa masyarakat nantinya bisa turut serta dalam mengawasi fluktuatif kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini anggota legislatif tersebut.
Sesuai dengan akhir masa jabatan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra periode 2019—2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 7 Oktober 2024, selanjutnya pelantikan calon anggota DPRD Provinsi Sultra terpilih periode 2024—2029.