Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menetapkan dua puluh calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Mubar La Tajudin di Laworo, Jumat, mengatakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mubar pada Pemilu 2024 ini merupakan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Dari 11 tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU tersebut maka malam ini adalah kita memasuki tahapan ke-10 yakni penetapan calon anggota DPRD terpilih dan hasil perhitungan kursi partai politik," jelas Tajudin.
Tajudin mengungkapkan selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Mubar berjalan baik, tertib dan aman. Oleh karena itu atas partisipasi dan kerjasama partai politik pihaknya mengucapkan terima kasih.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Alhamdulillah dari tahapan awal sampai dengan diujung tahapan yang telah kita laksanakan malam hari ini kita melakukan dengan baik, tertib, dan aman," ucapnya.
Tajudin mengingatkan kepada pimpinan partai politik yang memperoleh kursi agar menginformasikan kepada calon terpilih anggota DPRD supaya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa setelah selesainya rapat pleno terbuka ini kepada rekan-rekan partai politik yang berhasil mendudukkan pesertanya sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana juga diamanatkan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa menjadi kewajiban anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan laporan kekayaan paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan dan manakala ketentuan itu tidak diindahkan maka KPU Mubar tidak bisa mengajukan calon tersebut untuk dilakukan pelantikan," tegasnya.
Partai politik yang memperoleh kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mubar yang ditetapkan oleh KPU adalah sebagai berikut:
A. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 5 kursi yang terdiri:
1. Wa Mina
2. La Ode Harlan Sadia
3. La Ode Rafiudin
4. I Gede Anggadnyana
5. Hasmiati
B. Partai Golkar memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. La Ode Aca
2. Supu Alimin
3. La Swandi
C. Partai NasDem memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. La Ode Sariba
2. La Insafu
3. Anton Saiye
D. Partai Demokrat memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. Agung Darma
2. Baitul Makmur
3. Ridwan
E. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. Wenas
2. La Ode Amin
3. La Ode Burhanudin
F. PPP memperoleh satu kursi yaitu- Rahman
G. Partai Gerindra memperoleh satu kursi yaitu - Nawaji
H. Partai Bulan Bintang memperoleh satu kursi yaitu - La Ode Ege
Untuk diketahui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Mubar ini dilaksanakan di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi yang dihadiri sejumlah partai politik serta perwakilan Muspida.
Ketua KPU Mubar La Tajudin di Laworo, Jumat, mengatakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mubar pada Pemilu 2024 ini merupakan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Dari 11 tahapan yang telah ditentukan dalam PKPU tersebut maka malam ini adalah kita memasuki tahapan ke-10 yakni penetapan calon anggota DPRD terpilih dan hasil perhitungan kursi partai politik," jelas Tajudin.
Tajudin mengungkapkan selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Mubar berjalan baik, tertib dan aman. Oleh karena itu atas partisipasi dan kerjasama partai politik pihaknya mengucapkan terima kasih.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Alhamdulillah dari tahapan awal sampai dengan diujung tahapan yang telah kita laksanakan malam hari ini kita melakukan dengan baik, tertib, dan aman," ucapnya.
Tajudin mengingatkan kepada pimpinan partai politik yang memperoleh kursi agar menginformasikan kepada calon terpilih anggota DPRD supaya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa setelah selesainya rapat pleno terbuka ini kepada rekan-rekan partai politik yang berhasil mendudukkan pesertanya sebagai calon anggota DPRD terpilih sebagaimana juga diamanatkan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa menjadi kewajiban anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan laporan kekayaan paling lambat 21 hari sebelum hari H pelantikan dan manakala ketentuan itu tidak diindahkan maka KPU Mubar tidak bisa mengajukan calon tersebut untuk dilakukan pelantikan," tegasnya.
Partai politik yang memperoleh kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mubar yang ditetapkan oleh KPU adalah sebagai berikut:
A. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 5 kursi yang terdiri:
1. Wa Mina
2. La Ode Harlan Sadia
3. La Ode Rafiudin
4. I Gede Anggadnyana
5. Hasmiati
B. Partai Golkar memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. La Ode Aca
2. Supu Alimin
3. La Swandi
C. Partai NasDem memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. La Ode Sariba
2. La Insafu
3. Anton Saiye
D. Partai Demokrat memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. Agung Darma
2. Baitul Makmur
3. Ridwan
E. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh tiga kursi yang terdiri:
1. Wenas
2. La Ode Amin
3. La Ode Burhanudin
F. PPP memperoleh satu kursi yaitu- Rahman
G. Partai Gerindra memperoleh satu kursi yaitu - Nawaji
H. Partai Bulan Bintang memperoleh satu kursi yaitu - La Ode Ege
Untuk diketahui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Mubar ini dilaksanakan di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi yang dihadiri sejumlah partai politik serta perwakilan Muspida.