Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba sebanyak 3,1 kilogram di halaman Polda Sultra.

"Rincian barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7 kilogram, ganja 425 gram, dan pil ekstasi sebanyak 465 butir," kata Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ditemui di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan penyidik Dit Resnarkoba Polda Sultra dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada periode kasus Januari hingga Maret 2024.

"Pemusnahan barang bukti berdasarkan dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Kejaksaan Negeri Unaaha," sebutnya.

Dia menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan narkotika yang dimusnahkan tersebut, pihaknya menangkap sebanyak tujuh orang tersangka.

"Rata-rata mereka itu berperan sebagai pengedar. Barang bukti narkoba itu diperoleh dari lintas provinsi," jelasnya.
  Para tersangka yang ditangkap. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, yang secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.

"Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba," tambah AKBP Ardiyanto.

Diketahui, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejati Sultra, BNNP Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra, BPOM Kendari, dan masing-masing pengacara para tersangka pengedar narkoba itu.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024