Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp72,3 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Ilyas Abibu saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa rincian anggaran tersebut, yakni Rp60,5 miliar diperuntukkan untuk 11.794 ASN, dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.
"Dan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian THR itu telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto sejak 14 Maret 2024 lalu," kata Ilyas Abibu.
Dia menyebutkan bahwa meski telah membuka layanan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK, namun belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra mengajukan untuk pencairan THR.
“Per hari Sabtu kemarin sudah kita komunikasikan dengan bendahara segera proses pembayaran THR. Sebagai pimpinan BPKAD, kita sudah sampaikan pelayanan untuk pembayaran per hari ini sudah dibuka," ujarnya.
Ilyas Abibu juga menyampaikan bahwa untuk untuk pencairan anggaran THR tersebut, pihaknya menargetkan penyelesaiannya selama tiga hari kerja.
Ia juga menekankan kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Sultra agar sesegera mungkin untuk melakukan pengajuan pencairan pembayaran THR para ASN dan PPPK.
"Sehingga, seluruh ASN dan PPPK dapat menikmati bonus gaji hari raya sebelum deadline, atau waktu paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (H)," jelas Ilyas Abibu.
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi para ASN dan PPPK itu merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai.
"Setiap lebaran ada pemberian THR dari pemerintah, kita harapkan ASN juga termotivasi meningkatkan kinerjanya,” tambah Ilyas Abibu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Ilyas Abibu saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa rincian anggaran tersebut, yakni Rp60,5 miliar diperuntukkan untuk 11.794 ASN, dan Rp11,8 miliar untuk 3.085 PPPK Pemprov Sultra.
"Dan untuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian THR itu telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sultra Andap Budhi Revianto sejak 14 Maret 2024 lalu," kata Ilyas Abibu.
Dia menyebutkan bahwa meski telah membuka layanan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK, namun belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra mengajukan untuk pencairan THR.
“Per hari Sabtu kemarin sudah kita komunikasikan dengan bendahara segera proses pembayaran THR. Sebagai pimpinan BPKAD, kita sudah sampaikan pelayanan untuk pembayaran per hari ini sudah dibuka," ujarnya.
Ilyas Abibu juga menyampaikan bahwa untuk untuk pencairan anggaran THR tersebut, pihaknya menargetkan penyelesaiannya selama tiga hari kerja.
Ia juga menekankan kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Sultra agar sesegera mungkin untuk melakukan pengajuan pencairan pembayaran THR para ASN dan PPPK.
"Sehingga, seluruh ASN dan PPPK dapat menikmati bonus gaji hari raya sebelum deadline, atau waktu paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (H)," jelas Ilyas Abibu.
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran THR bagi para ASN dan PPPK itu merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai.
"Setiap lebaran ada pemberian THR dari pemerintah, kita harapkan ASN juga termotivasi meningkatkan kinerjanya,” tambah Ilyas Abibu.