Jakarta (ANTARA) -
"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan HJL berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi, HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," katanya menerangkan.
Usai ditangkap, HJL menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi.
Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi.
"HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," kata Mukti.
Baca juga: Bareskrim tunjuk lima polda percontohan program rehabilitasi pengguna
HJL diketahui berstatus seorang residivis kasus narkoba, pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya tahun 2014. Dia divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
"Tersangka juga pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," katanya.
Kepada penyidik, HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta.
Setiap HJL mengantarkan narkoba, kata Mukti diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Adapun jenis ekstasi yang diedarkan tersangka berbentuk kepala singa berwarna cokelat.
Baca juga: PT Vale MoU dengan BNN Sulsel untuk cegah penyalahgunaan narkoba
"Tersangka HJL sehari-harinya bekerja sebagai Ojek Online," kata Mukti.
Selain itu, kata dia, HJL diketahui mengenal HN seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand, yang saat ini menjalani hukum di Lapas Nusakambangan.
"Dalam transaksinya HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," kata Mukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakut
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek daring tetap merangkap sebagai kurir narkoba, sedang membawa 10 ribu butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka berinisial HJL, ditangkap di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan HJL berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi, HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," katanya menerangkan.
Usai ditangkap, HJL menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi.
Kemudian, tersangka mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi.
"HJL mengaku diperintah oleh HN alias SM yang diketahui berada di Thailand," kata Mukti.
Baca juga: Bareskrim tunjuk lima polda percontohan program rehabilitasi pengguna
HJL diketahui berstatus seorang residivis kasus narkoba, pernah ditangkap oleh Polda Metro Jaya tahun 2014. Dia divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
"Tersangka juga pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan," katanya.
Kepada penyidik, HJL mengaku sudah tiga kali melakukan pengantaran narkoba dan mendapat upah sebanyak Rp3 juta.
Setiap HJL mengantarkan narkoba, kata Mukti diperintahkan lagi untuk menaruh barang narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Adapun jenis ekstasi yang diedarkan tersangka berbentuk kepala singa berwarna cokelat.
Baca juga: PT Vale MoU dengan BNN Sulsel untuk cegah penyalahgunaan narkoba
"Tersangka HJL sehari-harinya bekerja sebagai Ojek Online," kata Mukti.
Selain itu, kata dia, HJL diketahui mengenal HN seorang warga negara Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand, yang saat ini menjalani hukum di Lapas Nusakambangan.
"Dalam transaksinya HJL berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme," kata Mukti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakut