Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menunjuk lima Polda di kota terbesar sebagai project percontohan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

"Kami sekarang menjalankan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, karena pengguna hukumnya wajib di-rehab, makanya saya gunakanlah lima Polda besar melakukan project rehab terhadap korban-korban narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Rabu.

Kelima Polda berkategori besar itu, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Utara.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, selama periode Januari sampai dengan Februari 2024, ada 1.000 lebih penyalahguna yang direhabilitasi oleh Polda seluruh Indonesia.

Tapi, kelima Polda yang disebutkan tadi menjadi prioritas program rehabilitasi penyalahguna berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev).

"Karena hasil anev banyak penyalahguna," ucapnya.

Kewajiban melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Bahwa, pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga: Kompolnas awasi anggota Polri jadi saksi sengketa Pilpres 2024

"Kita jangan takut melakukan rehabilitasi, karena pengguna itu orang sakit yang harus disembuhkan walaupun dia bermasalah hukum, harus disembuhkan," tutur Mukti.

Selain merehabilitasi para pengguna, Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkoba melalui Satgas Penanggulangan, Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri.

Selama periode 21 September 2023 sampai dengan 13 Maret 2024, Satgas P3GN Polri menangkap sebanyak 21.676 tersangka di mana 17.710 tersangka dalam proses penyidikan, dan sebanyak 3.996 tersangka lainnya dalam proses rehabilitasi.

Baca juga: Kemenhub-Korlantas terbitkan SKB pembatasan angkutan saat Lebaran 2024

Selain itu, Polri juga menerbitkan 14.616 laporan polisi tindak pidana narkoba dengan barang bukti yang disita dalam kurun waktu delapan bulan pengungkapan, yakni sabu seberat 2,8 ton, ekstasi 1.030.509 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, obat keras sebanyak 4.875.406 butir.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tunjuk 5 polda percontohan program rehabilitasi pengguna

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024