Muna Barat, Sultra (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menyediakan dana Rp575 juta untuk memfasilitasi kegiatan penanaman modal di daerah itu.
Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kabupaten Muna Barat, Zailin di Laworo, Muna Barat, Minggu, mengatakan dana tersebut digunakan untuk pengawasan, bimbingan teknis dan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Menurutnya, dari tiga kegiatan itu muaranya adalah mendorong kesadaran pelaku usaha agar aktif dan disiplin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Untuk itu pihaknya mengingatkan pelaku usaha taat dan disiplin menyampaikan LKPM.
Dia menjelaskan LKPM pelaku usaha tersebut penting karena pemerintah pusat memantau perkembangan investasi di daerah.
"LKPM ini harus dilakukan karena pemerintah pusat ingin mengetahui seberapa besar kegiatan penanaman modal di sebuah daerah. Karena investasi itu pada akhirnya menjadi penggerak perekonomian sebuah daerah," ujarnya.
Karena itu pada setiap kegiatan sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai fungsi "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS RBA).
Menurutnya, lewat aplikasi OSS RBA ini kegiatan pelaku usaha dilaporkan. Bagi pelaku usaha yang status usahanya masih UMKM maka dalam setahun menyampaikan LKPM sebanyak dua kali. Kalau usahanya dalam bentuk badan usaha maka dalam setahun wajib melakukan LKPM sebanyak empat kali.
"Kemudian lewat OSS RBA ini pula pelaku usaha akan diketahui apakah usahanya itu masuk kategori tidak berisiko, berisiko menengah rendah atau tinggi," katanya.
Zailin mengemukakan berdasarkan temuan yang ada kesadaran pelaku usaha di daerah itu untuk menyampaikan LKPM masih terbilang rendah.
Sehingga kata dia, untuk mengatasi permasalahan tersebut lembaganya secara rutin melakukan pengawasan.
"Selain pengawasan kita juga melakukan bimbingan teknis dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha. Tahun ini kegiatan itu kembali menjadi agenda prioritas untuk dilakukan," terangnya.
Zailin menambahkan pelaku usaha yang menjadi sasaran pengawasan dan edukasi adalah mereka yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Jadi sasaran kita itu jumlahnya 1.293 pelaku usaha. Mereka ini telah mengantongi NIB. Tantangan kita saat ini bagaimana menumbuhkan kesadaran pelaku usaha supaya patuh melakukan LKPM," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kabupaten Muna Barat, Zailin di Laworo, Muna Barat, Minggu, mengatakan dana tersebut digunakan untuk pengawasan, bimbingan teknis dan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Menurutnya, dari tiga kegiatan itu muaranya adalah mendorong kesadaran pelaku usaha agar aktif dan disiplin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Untuk itu pihaknya mengingatkan pelaku usaha taat dan disiplin menyampaikan LKPM.
Dia menjelaskan LKPM pelaku usaha tersebut penting karena pemerintah pusat memantau perkembangan investasi di daerah.
"LKPM ini harus dilakukan karena pemerintah pusat ingin mengetahui seberapa besar kegiatan penanaman modal di sebuah daerah. Karena investasi itu pada akhirnya menjadi penggerak perekonomian sebuah daerah," ujarnya.
Karena itu pada setiap kegiatan sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai fungsi "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS RBA).
Menurutnya, lewat aplikasi OSS RBA ini kegiatan pelaku usaha dilaporkan. Bagi pelaku usaha yang status usahanya masih UMKM maka dalam setahun menyampaikan LKPM sebanyak dua kali. Kalau usahanya dalam bentuk badan usaha maka dalam setahun wajib melakukan LKPM sebanyak empat kali.
"Kemudian lewat OSS RBA ini pula pelaku usaha akan diketahui apakah usahanya itu masuk kategori tidak berisiko, berisiko menengah rendah atau tinggi," katanya.
Zailin mengemukakan berdasarkan temuan yang ada kesadaran pelaku usaha di daerah itu untuk menyampaikan LKPM masih terbilang rendah.
Sehingga kata dia, untuk mengatasi permasalahan tersebut lembaganya secara rutin melakukan pengawasan.
"Selain pengawasan kita juga melakukan bimbingan teknis dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha. Tahun ini kegiatan itu kembali menjadi agenda prioritas untuk dilakukan," terangnya.
Zailin menambahkan pelaku usaha yang menjadi sasaran pengawasan dan edukasi adalah mereka yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Jadi sasaran kita itu jumlahnya 1.293 pelaku usaha. Mereka ini telah mengantongi NIB. Tantangan kita saat ini bagaimana menumbuhkan kesadaran pelaku usaha supaya patuh melakukan LKPM," katanya.