Kolaka (ANTARA) - KPU Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan surat suara Pemilu sebanyak 3.363 lembar di halaman kantor itu, Selasa malam.

Pemusnahan surat suara Pemilu  dilakukan oleh staf kantor KPU disaksikan komisioner Bawaslu serta pihak Kepolisian setempat terdiri dari surat suara rusak sebanyak 207 lembar dan yang sisa dalam kondisi baik sebanyak 3.156 lembar. 

Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu secara rinci menjelaskan surat suara yang dimusnahkan baik surat suara cacat maupun yang masih baik yakni surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden cacat 18 lembar dan baik 363 lembar, surat suara DPD RI 33 lembar baik dan cacat 442 lembar,surat suara DPR RI cacat 47 lembar baik 895 lembar,surat suara DPRD Provinsi cacat 66 lembar baik 768 lembar.

Begitu juga dengan surat suara DPRD kabupaten/kota yang terdiri dari Daerah Pemilihan satu sebanyak 16 lembar cacat dan baik 79 lembar, Dapil dua berjumlah 4 lembar cacat dan 303 dalam kondisi baik, Dapil tiga sebanyak 5 lembar cacat dan baik 181 lembar dan Dapil empat  sebanyak 14 lembar cacat dan baik 125 lembar.

"Surat  suara Pemilu yang dimusnahkan merupakan surat suara yang lebih dan cacat," katanya

Kamal Beddu juga menjelaskan, menjelang pencoblosan seluruh KPU di Indonesia secara serempak melakukan pemusnahan surat suara yang lebih maupun cacat  karena di khawatirkan jangan sampai dimasukkan dalam kotak suara.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024