KENDARI (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan diskusi terkait dengan rencana pengalihan pengawasan koperasi open loop oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra Dr LM Salihin di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi lembaga-lembaga koperasi di Sultra yang menerapkan sistem open loop.

Ia menyampaikan bahwa untuk pemetaan tersebut, sejumlah koperasi mengisi kelengkapan data lembaga secara digital melalui website tersedia serta membuat self-declare tentang status koperasi, apakah menerapkan prinsip open loop atau close loop.

“Ada sekitar 12 koperasi di Sultra yang sudah membuat penyataan mandiri tentang status koperasi mereka. Satu sudah siap open loop, yang 11 koperasi masih status close loop,” kata Salihin.

Ia menjelaskan bahwa terdapat satu koperasi yang membuat self declare open loop, yakni di BMT Mapan Mandiri Kota Kendari. Koperasi yang menerapkan prinsip syariah tersebut menyatakan menjalankan pola bisnis penghimpunan dana dari luar anggotanya, kendati proses operasi masih kategori konvensional.

"Kebijakan pengalihan pengawasan koperasi open loop ke OJK sangat bagus dan berpeluang menaikkan kelas koperasi-koperasi konvensional di daerah," ujar Salihin.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menyambut baik inisiasi Dinas Koperasi dan UMKM Sultra yang merespon cepat kebijakan alih tugas pengawasan koperasi open loop.

"Ke depan bisa lebih aktif bergerak agar proses peralihan pengawasan koperasi open loop bisa lebih smooth dan mantap. Seusai amanat P2SK (UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK mulai siap-siap. Kebijakan pengawasan koperasi open loop ini resmi berjalan tahun 2025,” ungkap Arjaya.

Arjaya menambahkan bahwa aturan baru tersebut, pengawasan koperasi open loop bertujuan untuk meregulasi kembali lembaga koperasi dan mendukung agar koperasi bisa bertumbuh seperti lembaga keuangan lainnya.

“Ada dua alasan pengalihan pengawasan koperasi open loop, meregulasi koperasi karena banyak aduan dari masyarakat dan mendukung koperasi bisa bertumbuh. Kami baru akan menindaklanjuti,” ucapnya.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024