Kendari (ANTARA) - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Kepala Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang pertambangan ilegal di Konawe Selatan, yang kemudian diselidiki dan berhasil mengamankan barang bukti dan tiga orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Ronald.
Dia menyebutkan bahwa setelah diamankannya tiga orang saksi dan barang bukti itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lebih dalam dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," ujar Ronald.
Ronald juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kompol Ronald, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Ronald.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra ungkap pertambangan ilegal di Konawe Selatan
Kepala Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang pertambangan ilegal di Konawe Selatan, yang kemudian diselidiki dan berhasil mengamankan barang bukti dan tiga orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Ronald.
Dia menyebutkan bahwa setelah diamankannya tiga orang saksi dan barang bukti itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lebih dalam dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," ujar Ronald.
Ronald juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kompol Ronald, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Ronald.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra ungkap pertambangan ilegal di Konawe Selatan