Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat kordinasi dan evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) di empat kecamatan dengan melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS.

Anggota KPU Kabupaten Kolaka Rusdi di Kolaka, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya segera menyerahkan data pemilih yang masuk dalam DPTb ke KPU kabupaten. Pendataan ini akan berakhir hingga 15 Januari 2024.

"Kami sampaikan kepada PPK dan PPS jika ada pemilihan yang pindah domisili untuk segera didata dan disampaikan ke KPU," katanya.

Baca juga: KPU Kota Kendari temukan 150 kotak suara Pemilu 2024 dalam kondisi rusak

Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan jangka waktu pendaftaran bagi pemilih tambahan selama 1 bulan sebelum masa pencoblosan agar KPU bisa mempersiapkan kebutuhan bagi wajib pilih, khususnya pemilih tambahan.

Begitu juga dengan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun masih berdomisili di wilayah tempat tinggalnya, menurut dia, bisa menyalurkan hak pilihnya hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Bagi mereka yang masuk dalam DPK diberikan waktu menyalurkan hak pilihnya 1 jam sebelum TPS ditutup," kata Rusdi.

Rusdi berharap semua panitia pemilih kecamatan serta panitia pemungutan suara untuk tetap melakukan pendataan bagi warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap agar hak suara masyarakat bisa tersalurkan.

Pewarta : Abdul Azis Senong/Darwis
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024