Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengajak peserta Pemilu 2024 menaati aturan kampanye.

Ketua KPUD Muna Barat La Tajudin di Laworo, Rabu mengatakan peserta Pemilu 2024 dapat melakukan kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Masa kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan kampanye rapat umum dan kampanye di media massa akan dimulai tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024.

Dalam hal masa kampanye, peserta pemilu melakukan kegiatan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian dengan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Masa Kampanye," terang Tajudin.

"Kita tentu berharap kepada peserta pemilu mempedomani ketentuan yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Masa Kampanye sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023, Keputusan KPU RI Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tentang Biaya Makan Minum dan Transpor Peserta Kampanye Pemilu," katanya.

Titik lokasi pemasangan APK diatur dalam Keputusan KPU Muna Barat Nomor 125 Tahun 2023. Sebelumnya, berkaitan dengan itu sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi antara KPU Mubar, Bawaslu Mubar pemerintah daerah dan partai politik.

Ia mengatakan lokasi atau titik pemasangan APK yang telah disepakati agar dipatuhi oleh peserta pemilu.
 

Pewarta : Azis Senong/Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024