Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara menggratiskan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang hendak mendaftar menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat bagi warga yang hendak mendaftar menjadi petugas KPPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Cek kesehatan ini kita bebankan kepada APBD untuk membantu agar pemilu di Kota Kendari dapat terlaksana dengan baik," katanya di Kendari, Rabu.
Seorang warga Kota Kendari, Yassir (27), menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Kendari menggratiskan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS.
"Ini kabar yang baik buat rekan-rekan milenial di Kota Kendari yang akan menjadi peserta KPPS," katanya.
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dari 11 sampai 20 Desember 2023.
Pendaftaran dibuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain berusia 17 sampai 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah sederajat, tidak pernah dipenjara, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat bagi warga yang hendak mendaftar menjadi petugas KPPS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Cek kesehatan ini kita bebankan kepada APBD untuk membantu agar pemilu di Kota Kendari dapat terlaksana dengan baik," katanya di Kendari, Rabu.
Seorang warga Kota Kendari, Yassir (27), menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Kendari menggratiskan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS.
"Ini kabar yang baik buat rekan-rekan milenial di Kota Kendari yang akan menjadi peserta KPPS," katanya.
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dari 11 sampai 20 Desember 2023.
Pendaftaran dibuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain berusia 17 sampai 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah sederajat, tidak pernah dipenjara, mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.