Kendari (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Pemerintah Kota Kendari agar tidak tebang pilih soal izin penertiban dari berbagai aktivitas masyarakat di kota ini
Kepala Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo saat dihubungi per telepon di Kendari, Senin, menyoroti penertiban ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di wilayah Kota Kendari, agar pemkot tidak tebang pilih atau diskriminasi dalam izin penertiban.
"Tindakan itu harus ditegakkan seadil-adilnya oleh setiap kepala daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari, sebab hal itu merupakan penegakan disiplin," ujar Mastri.
Ia mengatakan, penertiban khusus ruang yang tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu harus dilakukan secara holistik atau tidak boleh diskriminasi dan harus dilakukan wali kota.
Mastri mengaku Ombudsman Sultra akan melakukan pengkajian terkait RTRW Kota Kendari dalam peruntukan bagi ruang terbuka hijau. Ombudsman sendiri akan selalu mendukung penertiban RTH itu selagi peruntukan dan regulasi sesuai dengan aturan.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot Kendari bisa menaati aturan penertiban terhadap lapak-lapak dan bangunan milik masyarakat, seperti memberikan sosialisasi berupa tertulis ataupun secara langsung.
Pemkot Kendari, lanjut Mastri Susilo, juga harus lebih dahulu meminta kepada masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Apakah sudah memberikan peringatan atau tidak, penyampaian secara lisan secara tertulis, apakah itu sudah dilakukan sebelum dilakukan
"Dilakukan pembongkaran bagi pemilik kios atau lapak setelah Pemkot Kendari terlebih dahulu sudah memberikan peringatan. Bentuk peringatan secara lisan atau tertulis," ujarnya.
Oleh karena itu, Kepala Ombudsman Sultra dua periode itu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam penertiban RTH di Kendari.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat bisa membuat laporan ke Ombudsman jika mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Pemkot Kendari.
Kepala Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo saat dihubungi per telepon di Kendari, Senin, menyoroti penertiban ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di wilayah Kota Kendari, agar pemkot tidak tebang pilih atau diskriminasi dalam izin penertiban.
"Tindakan itu harus ditegakkan seadil-adilnya oleh setiap kepala daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari, sebab hal itu merupakan penegakan disiplin," ujar Mastri.
Ia mengatakan, penertiban khusus ruang yang tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu harus dilakukan secara holistik atau tidak boleh diskriminasi dan harus dilakukan wali kota.
Mastri mengaku Ombudsman Sultra akan melakukan pengkajian terkait RTRW Kota Kendari dalam peruntukan bagi ruang terbuka hijau. Ombudsman sendiri akan selalu mendukung penertiban RTH itu selagi peruntukan dan regulasi sesuai dengan aturan.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot Kendari bisa menaati aturan penertiban terhadap lapak-lapak dan bangunan milik masyarakat, seperti memberikan sosialisasi berupa tertulis ataupun secara langsung.
Pemkot Kendari, lanjut Mastri Susilo, juga harus lebih dahulu meminta kepada masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Apakah sudah memberikan peringatan atau tidak, penyampaian secara lisan secara tertulis, apakah itu sudah dilakukan sebelum dilakukan
"Dilakukan pembongkaran bagi pemilik kios atau lapak setelah Pemkot Kendari terlebih dahulu sudah memberikan peringatan. Bentuk peringatan secara lisan atau tertulis," ujarnya.
Oleh karena itu, Kepala Ombudsman Sultra dua periode itu mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran dalam penertiban RTH di Kendari.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat bisa membuat laporan ke Ombudsman jika mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Pemkot Kendari.