Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara membutuhkan sebanyak 57 ribu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Kurang lebih ada 57.078 orang yang dibutuhkan untuk KPPS," kata Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Sabtu.

Asril mengatakan bahwa jumlah KPPS tersebut berdasarkan tempat pemungutan suara di Sultra. Untuk TPS di wilayah Bumi Anoa terdapat sebanyak 8.154 TPS yang tersebar di 221 kecamatan dan 2.285 desa se-Sultra.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 1669 Tahun 2023, pembukaan pendaftaran untuk calon petugas KPPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023.

"Untuk masing-masing TPS di Provinsi Sulawesi Tenggara nanti akan berjumlah tujuh orang KPPS, di antaranya ada ketua dan enam orang lainnya sebagai anggota KPPS sehingga dari jumlah petugas KPPS tersebut, kalau diakumulasikan dengan seluruh TPS yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota sekitar 57 ribu lebih," ungkap Asril.

Ia menjelaskan bahwa setelah pendaftaran petugas KPPS, pihaknya akan kembali merekrut petugas keamanan yang terdiri atas dua orang dalam satu TPS atau Linmas.

"Belum lagi nanti ditambah jumlah Linmas atau petugas keamanan yang terdiri dari dua orang di satu TPS," jelasnya.

Untuk itu, Asril menginformasikan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sultra yang berminat untuk menjadi petugas KPPS dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 bisa langsung mendatangi sekretariat panitia pemungutan wuara (PPS) di setiap kelurahan atau desa setempat.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Zabur Karuru
Copyright © ANTARA 2024