Kendari (ANTARA) -
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat tanah bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat itu dilakukan di Istana Merdeka Jakarta yang dilakukan secara virtual di seluruh Indonesia.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Senin malam, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat itu dilakukan di Istana Merdeka Jakarta yang dilakukan secara virtual di seluruh Indonesia.
"Presiden menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah, 200 di antaranya adalah untuk Sulawesi Tenggara," kata Andap yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra Asep Heri.
Ia menyebutkan bahwa 200 sertifikat yang diserahkan itu terdiri atas 169 sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, 20 sertifikat redistribusi tanah, lalu satu sertifikat yang merupakan aset pemda, lima sertifikat tanah wakaf, dan lima lainnya merupakan sertifikat rumah ibadah.
Andap juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan wujud kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta sebagai bukti otentik kepemilikan tanah. Oleh karena itu, haruslah dimanfaatkan secara maksimal.
"Dengan adanya legalitas kepemilikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif sehingga dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," sebut Andap.
Pj Gubernur itu juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN beserta jajaran se-Sultra yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan program strategis nasional.
"Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada kakanwil dan jajaran karena telah berhasil menyelesaikan 62.967 sertifikat PTSL, dan 20.563 redistribusi tanah. Informasinya, Sultra merupakan salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah tuntas 100%," ungkapnya.
Andap juga menyinggung bahwa kebutuhan masyarakat terhadap tanah akan terus meningkat sejalan dengan cepatnya pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu, sertifikat menjadi hal yang fundamental sebagai legal standing kepemilikannya.
"Atas nama Pemprov Sultra, saya mendukung Kakanwil BPN untuk mengambil langkah-langkah sertifikasi tanah di Sultra dalam rangka menyukseskan program reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses," tambah Andap.