Kendari (ANTARA) - KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghimbau tim kampanye dari partai politik (parpol) atau calon legislatif peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat terlarang.

"Kami menghimbau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Sultra, DPRD Kota Kendari agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Kendari," kata KPU Kota Kendari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi, Arwah, di Kendari, Kamis.

Dia mengatakan pihak KPU Kota Kendari telah menentukan titik-titik pemasangan APK, sehingga tim kampanye peserta Pemilu 2024 bisa melakukan pemasangan alat peraga tersebut pada titik tersebut.

Menurut dia, apabila tidak memasang pada tempat ditetapkan maka tindakan tersebut dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti di kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.

"Konten dari APK memuat visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Kendari," kata Arwah.

Dia mengatakan konten APK disampaikan secara beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

"Hingga saat ini sudah ada peserta pemilu yang memasang konten APK pada titik yang sudah ditetapkan. Terima kasih atas kerja sama yang baik," ujar Arwah.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024