Kendari (ANTARA) - Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pencuri berinisial IHW (21), spesialis beraksi di rumah kosong di Kabupaten Kolaka.

Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi melalui keterangan resminya Minggu, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim kepolisian di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 22.40 WITA.

"Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Lasahina, Kelurahan Sabilambo, Kelurahan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sultra," kata Riswandi.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan  keterangan salah seorang pelaku pencurian yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Kolaka.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan keterangan dari pelaku lain berinisial RFM yang sebelumnya kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Kolaka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali di Kabupaten Kolaka, yang terjadi pada tanggal 15 dan 17 Juni 2023.

"Dia melakukan aksinya pada tanggal 15 dan 17 Juni 2023 lalu," ungkapnya.

Riswandi membeberkan bahwa dari keterangan korban yang rumahnya dibobol pelaku, saat itu ia datang untuk mengecek rumahnya yang berada di Jalan Lasahina setelah beberapa hari tidak dikunjungi dan dalam keadaan kosong tak berpenghuni.

“Istri korban ini merasa curiga bahwa telah terjadi sesuatu di rumahnya, karena mendapati pintu rumah bagian samping sulit terbuka dan terganjal dari dalam,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian datang dan membuka pintu rumahnya secara paksa dan mendapati sejumlah barang miliknya di dalam rumah telah hilang.

“Dari kejadian itu, korban kehilangan satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt, serta tabung elpiji tiga kilogram, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ucap Riswandi.

Riswandi juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit Tv 24 inci dan satu unit mesin cuci mobil yang diduga hasil pencurian oleh pelaku.


"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024