Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara resmi mengumumkan sebanyak 54 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tidak memenuhi syarat.

Kordinator Divisi Teknis KPU Kolaka Utara Sopyan melalui keterangan Minggu, mengatakan dari 18 partai  peserta pemilu, Partai Ummat gagal melakukan pendaftaran, sementara Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen, sehingga hanya ada 16 partai yang menghadiri hasil verifikasi administrasi perbaikan dan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara pada pemilu 2024.

Dia menyampaikan bahwa satu orang dari 25 bakal calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak memenuhi syarat, sementara untuk Partai Gerindra juga terdapat satu orang bacaleg  dinyatakan tidak memenuhi syarat, begitu juga untuk PDIP memiliki satu calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan untuk Partai Golkar terdapat empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat.

"Partai Buruh memiliki sembilan bakal calon yang tidak memenuhi syarat dari 10 calonnya, partai Gelora memiliki enam tidak memenuhi syarat dari delapan calonnya, PKN dari tujuh calonnya memiliki lima calon yang tidak memenuhi syarat, Partai Hanura dari 18 calonnya memiliki enam tidak memenuhi syarat, PAN dari 19 calonnya memiliki empat tidak memenuhi syarat, PBB memiliki satu dari 23 calonnya, dan Partai Demokrat seluruh calonnya memenuhi syarat," kata Sopyan.

Selain itu, lanjutnya, PSI memiliki enam orang calon yang tidak memenuhi syarat dari 9 calonnya, Partai Perindo memiliki sembilan orang calon yang tidak memenuhi syarat dari 10 calonnya, PPP memiliki satu orang yang tidak memenuhi syarat dari 25 calonnya, dan Partai Ummat tidak memiliki calon karena gagal melakukan pendaftaran.

Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan verifikasi administrasi, ditemukan bahwa jumlah calon dari semua partai mencapai 54 orang, dan rata-rata tidak memenuhi syarat karena masalah seperti foto depan laki-laki, tetapi berkas administrasi dalamnya perempuan, dan juga ada bakal calon dengan ijazah gelar yang tidak sesuai dengan gelar akademis.

“Setelah kami melakukan verifikasi administrasi, jumlah calon dari semua partai itu berjumlah 54 orang yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa masa perbaikan dokumen akan berlangsung mula 6 hingga 11 Agustus 2023. Para bakal calon yang belum memenuhi syarat tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Sesuai dengan surat edaran KPU nomor 96, bakal calon yang awalnya tidak memenuhi syarat dapat digantikan, dan tidak menutup kemungkinan bahwa setelah melakukan perbaikan, mereka bisa memenuhi syarat. Berkaitan dengan surat edaran KPU nomor 96 di masa pencermatan DCS itu ada aturan Bakal calon yang TMS bisa diganti, dan tidak menutup kemungkinan TMS itu bisa MS Apabila bakal calon melakukan perbaikan," jelasnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024