Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara, mengusulkan 280 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muhammad Nur Aksa di Baubau, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat secara administrasi dan syarat lainnya.
"Syarat mutlak berprilaku baik, mereka dalam penilaian betul-betul sudah melakukan kegiatan-kegiatan positif, mengikuti segala aturan-aturan yang kami tetapkan, dan menghindari hal-hal yang tidak inginkan," ujarnya.
Syarat administrasi untuk mendapatkan remisi itu, menurut dia, ada perhitungan-perhitungan masa pidana yang telah mereka jalani.
Pengusulan napi untuk mendapatkan remisi dari berbagai kasus, kata Aksa, semuanya terkait dengan pidana umum. Hal ini karena adanya perubahan peraturan pemerintah tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa semua kasus-kasus pidana, korupsi, dan teroris masuk kategori pidana umum.
"Sekarang sudah tidak ada kategori pidana khusus. Jadi, untuk mendapatkan hak mereka itu semua sama dengan pidana umum," katanya.
Meski tidak menyebut secara pasti dari 280 yang diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas, dia mengatakan bahwa setiap tahun ada yang namanya RK2 atau begitu napi dinyatakan mendapat remisi setelah dikurangi masa pidana langsung bebas.
"Soal itu belum bisa kami berikan informasi kira-kira berapa yang akan mendapatkan bebas. Kami menunggu SK turun, paling lambat 14 Agustus, dan upacara pemberian SK remisi dari Wali Kota kepada narapidana akan dilaksanakan pada 17 Agustus," katanya.
Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muhammad Nur Aksa di Baubau, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat secara administrasi dan syarat lainnya.
"Syarat mutlak berprilaku baik, mereka dalam penilaian betul-betul sudah melakukan kegiatan-kegiatan positif, mengikuti segala aturan-aturan yang kami tetapkan, dan menghindari hal-hal yang tidak inginkan," ujarnya.
Syarat administrasi untuk mendapatkan remisi itu, menurut dia, ada perhitungan-perhitungan masa pidana yang telah mereka jalani.
Pengusulan napi untuk mendapatkan remisi dari berbagai kasus, kata Aksa, semuanya terkait dengan pidana umum. Hal ini karena adanya perubahan peraturan pemerintah tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa semua kasus-kasus pidana, korupsi, dan teroris masuk kategori pidana umum.
"Sekarang sudah tidak ada kategori pidana khusus. Jadi, untuk mendapatkan hak mereka itu semua sama dengan pidana umum," katanya.
Meski tidak menyebut secara pasti dari 280 yang diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas, dia mengatakan bahwa setiap tahun ada yang namanya RK2 atau begitu napi dinyatakan mendapat remisi setelah dikurangi masa pidana langsung bebas.
"Soal itu belum bisa kami berikan informasi kira-kira berapa yang akan mendapatkan bebas. Kami menunggu SK turun, paling lambat 14 Agustus, dan upacara pemberian SK remisi dari Wali Kota kepada narapidana akan dilaksanakan pada 17 Agustus," katanya.