Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Rumah Sakit (RS) Djafar Harun untuk menjadikan rumah sakit tersebut menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

Kepala Kejari Kolaka Utara Henderina Malo melalui keterangan resminya, Sabtu mengatakan bahwa menurut ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan, individu yang harus menjalani rehabilitasi akibat masalah narkoba akan di rehabilitasi di rumah khusus pengawasan narkoba yang berlokasi di RS Djafar Harun.

"Proses rehabilitasi tersebut akan berlangsung di bawah pengawasan ketat dari aparat kejaksaan, serta akan didampingi oleh dokter ahli jiwa dan tenaga medis di rumah sakit," kata Henderina.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan RS Djafar Harun dalam pengelolaan rumah rehabilitasi itu dan langsung melakukan penandatanganan dengan dr. Indrayani Arifin, Direktur RS Djafar Harun.

Ia berharap dengan dilakukan penandatanganan MoU itu, sinergi RS Djafar Harun dan Kejari Kolaka Utara bisa semakin kuat dalam memberikan pelayanan dan perawatan terbaik bagi individu yang membutuhkan rehabilitasi akibat penyalahgunaan zat terlarang.

"Adanya keterlibatan aparat kejaksaan dan tenaga medis yang kompeten diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi menjadi lebih efektif dan berhasil dalam membantu para pasien mengatasi masalah ketergantungan terhadap narkoba," jelas Henderina.

Dia juga berharap dengan adanya kolaborasi antara RS Djafar Harun dan Kejari Kolaka Utara bisa memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pengobatan kasus narkoba di wilayah kabupaten itu.

"Semoga dengan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dan Rumah Sakit Djafar Harun dapat memberikan kesempatan kedua bagi para individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba untuk kembali ke kehidupan yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi masyarakat," sebut Henderina.

 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024