Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara menolak  66 orang pemohon paspor nonprosedural guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ke luar negeri.

"Jumlah pemohon yang ditolak, ada 66 pemohon, terdiri 51 laki-laki dan 15 orang perempuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Teguh saat dihubungi Senin.

Teguh mengatakan bahwa pihaknya menolak terhadap 66 pemohon paspor itu karena mereka yang hendak melakukan pengurusan paspor tersebut sudah pernah bekerja di luar negeri dan hendak kembali dan bekerja lagi di luar negeri.

"Saat dilihat kembali paspornya, mereka rata-rata sudah bekerja di luar negeri, mereka akan bekerja kembali, tapi mereka pulang ke Indonesia lewat jalur-jalur tidak resmi, itu dilihat dari jalur-jalur perlintasannya tidak ada cap kepulangannya," jelasnya.

Teguh menuturkan bahwa hal tersebut terkuak saat dilakukan proses wawancara terhadap pemohon paspor tersebut. Mereka mengakui bahwa telah bekerja di luar negeri dan hendak pulang untuk kembali bekerja kepada majikan mereka

"Pas wawancara mereka bilang iya, mereka pernah bekerja di sana dan akan kembali bekerja lagi sama majikan saya, kan begitu," ucap Teguh.

Dia mengatakan pencegahan TPPO merupakan instruksi pimpinan yang harus dilakukan di seluruh wilayah imigrasi, begitu juga di Imigrasi Baubau.

"Imigrasi sebagai garda terdepan untuk maraknya TPPO, khususnya bagi mereka yang akan keluar negeri," kata Teguh.

Ia mengungkapkan bahwa buntut maraknya perdagangan orang, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan, salah satunya dengan memperketat penerbitan paspor. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.

 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024