Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara(Sultra) menahan pengajuan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap seorang narapidana(napi) yang hendak kabur.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim  di Kendari, Kamis mengatakan warga binaan tersebut merupakan napi narkoba berinisial LB diduga hendak melarikan diri usai mendapat izin menjenguk saudaranya yang sakit di daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari.

"Narapidana yang sudah melanggar itu salah satu sanksinya yakni  selama satu tahun tidak akan diberikan hak remisi. Jadi nanti tahun berikutnya kalau dianggap sudah berkelakuan baik baru diberikan lagi haknya," katanya.

Dia menyampaikan nama narapidana tersebut saat ini telah dimasukkan ke dalam daftar registrasi F oleh Rutan Kelas IIA Kendari sehingga dalam kurun waktu satu tahun tidak akan diusulkan mendapat remisi.

Dia mengatakan remisi biasanya dilakukan di momen HUT Kemerdekaan RI  bulan Agustus 2023.

Dia menyebut jika narapidana tersebut telah menjalani pembinaan selama satu tahun dan tidak melakukan pelanggaran maka di tahun berikutnya baru akan  mendapatkan hak remisi.

Sebelumnya pada Minggu (2/7), seorang narapidana inisial LB meminta kepada pegawai yang bertugas untuk difasilitasi menjenguk saudaranya yang dikabarkan sedang sakit di daerah Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu, pegawai yang berjaga kemudian membuatkan surat permohonan.

Saat itu, komandan jaga memberikan izin keluar terhadap napi tersebut karena melihat ada pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Rutan Kendari. Belakangan diketahui bahwa tanda tangan tersebut diduga dimanipulasi oleh napi tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wita napi tersebut ternyata dipanggil oleh kerabatnya untuk pergi mengkonsumsi diduga minuman beralkohol. Karena mabuk, napi tersebut merasa takut untuk bertemu petugas Lapas yang hendak menjemputnya saat itu.

Napi narkoba ini kemudian diduga hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap pada Senin (3/7) saat menyeberang dari Desa Wawatu menuju Laonti, Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan perahu nelayan yang akan menangkap ikan.

Saat ini, napi yang sudah menjalani masa pidana dua tahun lebih dari vonis delapan tahun kurungan penjara ini sudah berada di Rutan Kelas IIA Kendari. Akibat perbuatannya, napi tersebut tidak akan mendapatkan hak remisi selama satu tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024