Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, meningkatkan patroli, baik secara langsung maupun di dunia maya atau siber guna memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.

"Dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang, kami terus melaksanakan patroli cyber termasuk patroli langsung," kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa di Kendari, Jumat.

Dia menyampaikan pihaknya meningkatkan patroli siber karena sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari telah menangkap lima orang yang diduga terkait TPPO, dengan modus menggunakan sebuah aplikasi daring.

Dia menyebut kelimanya masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai pekerja prostitusi yang diamankan pada Minggu (25/6).

"Kami sebelumnya telah mengungkap salah satu kasus TPPO yang ada di Kota Kendari," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan aplikasi daring sembari menunggu pelanggan di kamar hotel itu.

Selain menggunakan aplikasi, kata dia, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari dengan menggunakan Whatsapp agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja prostitusi itu.

"Untuk itu masyarakat diminta bijak bermedia sosial karena biasanya juga beberapa modusnya berawal dari sana. Bermedia sosial yang tidak baik akan menjadi korban, apalagi jika ada iming-iming," tutur Saiful.

Dia mengatakan selain patroli siber, pihaknya juga rutin mendatangi sejumlah hotel ataupun penginapan yang diindikasi sebagai tempat prostitusi di semua daerah yang wilayah hukum Polresta Kendari.

"Patroli langsung yang dilaksanakan Polresta Kendari yaitu dengan menyambangi beberapa hotel maupun tempat-tempat yang diindikasi ada kegiatan prostitusi," jelas AKBP Saiful.

Saiful mengimbau semua pihak jika menemukan atau melihat adanya indikasi TPPO agar tidak segan untuk melapor ke pihak kepolisian guna memberantas tindakan tersebut.

Ia menerangkan pelaku TPPO akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman ini harusnya ini jadi efek jera agar masyarakat tidak menjadi pelaku. Kami siap menerima laporan masyarakat, jika ada laporan masyarakat kami langsung tindak lanjuti," demikian AKBP Saiful.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024