Kendari (ANTARA) - Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 40 pasien rehabilitasi pada periode Juni 2023.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari Senin, mengatakan bahwa 40 orang tersebut merupakan kunjungan yang dilakukan oleh para pengguna narkotika di seluruh wilayah Bumi Anoa.
"Karena kita provinsi, jadi kami menangani di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara," kata La Mala.
Meski begitu, dia menyebutkan bahwa dari 40 kunjungan para pengguna narkotika tersebut, untuk pasien terbanyak terdapat di wilayah Kota Kendari.
"Mereka datang sendiri ke klinik (BNNP Sultra). mereka ini wajib lapor, mereka melaporkan dirinya dan kemudian direhabilitasi," ungkapnya,
Ia menuturkan bahwa dari 40 orang pengguna narkotika yang mendaftarkan dirinya di Klinik BNNP Sultra untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi, terdiri dari 39 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Mereka beragam, ada yang pekerja dana ada juga yang ASN (Aparatur Sipil Negara)," sebutnya.
La Mala juga mengungkapkan bahwa untuk jumlah pasien rehabilitasi di BNNP Sultra pada 2022 lalu terdapat sebanyak 102 orang.
Dia juga menuturkan bahwa pihaknya selalu mensosialisasikan terkait pentingnya rehabilitasi di BNNP Sultra. Bahwa dengan dilakukan rehabilitasi tidak akan dikenakan pidana, dikarenakan pengguna narkotika yang datang melaporkan dirinya merupakan orang yang sakit dan perlu diberikan pelayanan hingga mereka sehat kembali dari zat-zat terlarang.
"Melakukan sosialisasi, bahwa pentingnya rehabilitasi. Intinya bahwa rehabilitasi itu tidak dihukum, tidak dipidana, karena mereka adalah orang yang sakit dan perlu diobati," ujar La Mala.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra itu juga menambahkan bahwa pihaknya juga meningkatkan kemampuan kepada layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas agar para pengguna narkotika itu bisa mendatangi layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi.
"Supaya mereka bisa ke rumah sakit atau puskesmas dan tidak lagi ke BNNP," jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari Senin, mengatakan bahwa 40 orang tersebut merupakan kunjungan yang dilakukan oleh para pengguna narkotika di seluruh wilayah Bumi Anoa.
"Karena kita provinsi, jadi kami menangani di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Tenggara," kata La Mala.
Meski begitu, dia menyebutkan bahwa dari 40 kunjungan para pengguna narkotika tersebut, untuk pasien terbanyak terdapat di wilayah Kota Kendari.
"Mereka datang sendiri ke klinik (BNNP Sultra). mereka ini wajib lapor, mereka melaporkan dirinya dan kemudian direhabilitasi," ungkapnya,
Ia menuturkan bahwa dari 40 orang pengguna narkotika yang mendaftarkan dirinya di Klinik BNNP Sultra untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi, terdiri dari 39 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
"Mereka beragam, ada yang pekerja dana ada juga yang ASN (Aparatur Sipil Negara)," sebutnya.
La Mala juga mengungkapkan bahwa untuk jumlah pasien rehabilitasi di BNNP Sultra pada 2022 lalu terdapat sebanyak 102 orang.
Dia juga menuturkan bahwa pihaknya selalu mensosialisasikan terkait pentingnya rehabilitasi di BNNP Sultra. Bahwa dengan dilakukan rehabilitasi tidak akan dikenakan pidana, dikarenakan pengguna narkotika yang datang melaporkan dirinya merupakan orang yang sakit dan perlu diberikan pelayanan hingga mereka sehat kembali dari zat-zat terlarang.
"Melakukan sosialisasi, bahwa pentingnya rehabilitasi. Intinya bahwa rehabilitasi itu tidak dihukum, tidak dipidana, karena mereka adalah orang yang sakit dan perlu diobati," ujar La Mala.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra itu juga menambahkan bahwa pihaknya juga meningkatkan kemampuan kepada layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas agar para pengguna narkotika itu bisa mendatangi layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi.
"Supaya mereka bisa ke rumah sakit atau puskesmas dan tidak lagi ke BNNP," jelasnya.