Kendari (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 134 pelanggar lalu lintas selama pemberlakuan kembali tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin di Kendari Senin, mengatakan bahwa sebanyak 134 pelanggar lalu lintas tersebut ditemukan terhitung mulai tanggal 22 Mei hingga 19 Juni 2023.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran didominasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan pengendara melawan arus lalu lintas.
"Paling banyak penggunaan knalpot brong dan lawan arus. Untuk jumlah detail kami belum hitung, yang kami hitung berdasarkan surat tilang yang dikeluarkan," ujar Muchsin.
Diketahui, Polresta Kendari kembali memberlakukan tilang manual mulai 22 Mei 2023. Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Muchsin di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa penerapan tilang manual yang kembali diberlakukan itu berdasar kepada Surat Telegram Kapolri Nomor; ST/830/IV/AUK.6.2/2023.
"Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas)," kata Muchsin.
Ia mengungkapkan bahwa penerapan tilang manual itu akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (22/5).
Muchsin juga membeberkan bahwa dalam penerapan tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari akan menyasar sebanyak 12 pelanggaran prioritas.
"12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas," ungkap Muchsin.
Adapun 12 pelanggaran prioritas tersebut, lanjutnya, antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan hp saat berkendara
4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimensi (kelebihan muatan)
12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau plat palsu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Kendari sebut 134 pelanggar selama berlakukan tilang manual
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin di Kendari Senin, mengatakan bahwa sebanyak 134 pelanggar lalu lintas tersebut ditemukan terhitung mulai tanggal 22 Mei hingga 19 Juni 2023.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran didominasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan pengendara melawan arus lalu lintas.
"Paling banyak penggunaan knalpot brong dan lawan arus. Untuk jumlah detail kami belum hitung, yang kami hitung berdasarkan surat tilang yang dikeluarkan," ujar Muchsin.
Diketahui, Polresta Kendari kembali memberlakukan tilang manual mulai 22 Mei 2023. Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas AKP Muchsin di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa penerapan tilang manual yang kembali diberlakukan itu berdasar kepada Surat Telegram Kapolri Nomor; ST/830/IV/AUK.6.2/2023.
"Tentang Dagkar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dan Dagkar Lantas yang berpotensi Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas)," kata Muchsin.
Ia mengungkapkan bahwa penerapan tilang manual itu akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polresta Kendari pada Senin (22/5).
Muchsin juga membeberkan bahwa dalam penerapan tilang manual di wilayah hukum Polresta Kendari akan menyasar sebanyak 12 pelanggaran prioritas.
"12 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas," ungkap Muchsin.
Adapun 12 pelanggaran prioritas tersebut, lanjutnya, antara lain:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan hp saat berkendara
4. Menerobos traffic light (lampu lalu lintas)
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan Bermotor atau Ranmor tidak sesuai Spektek (spion, knalpot, lampu, dan lain-lain)
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimensi (kelebihan muatan)
12. Kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dan menggunakan TNKB atau plat palsu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Kendari sebut 134 pelanggar selama berlakukan tilang manual