Baubau (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara segera menyesuaikan harga tiket kapal sesuai regulasi atau peraturan baru yang mulai berlaku 1 Juli 2023.

Kepala PT Pelni Cabang Baubau Dicky Dermawandi di Baubau, Kamis mengatakan penyesuaian tarif tiket berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan 8 Tahun 2023 perihal kenaikan tarif dasar kapal penumpang dan perintis serta angkutan barang.

"PT Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Jadi kita masih tahap sosialisasi penyesuaian tarif tersebut," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan tarif baru itu mulai diberlakukan untuk pembelian tiket per 1 Juli 2023. Sementara pembelian tiket di Juni ini masih berlaku tarif yang lama.

Dicky menyebut kenaikan tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang disesuaikan dengan mil, jarak tempuh dari pada kapal. Persentase kenaikan itu maksimal di kisaran 23 persen.

Dia mencontohkan, harga tiket kapal rute pelayaran Baubau-Makassar saat ini masih sebesar Rp153 ribu akan menjadi Rp179 ribu pada peraturan baru. Kemudian untuk rute Baubau-Surabaya, tarif tiket kapal sebelumnya Rp367.500, bakal naik menjadi Rp442 ribu.

"Jadi kisaran persentase kenaikannya maksimal 23 persen. Sementara untuk besaran asuransi dan pas pelabuhan masih memakai tarif yang lama atau belum ada perubahan," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, sosialisasi penyesuaian tarif baru masih dilakukan pihaknya sebagai upaya agar seluruh masyarakat pengguna jasa kapal Pelni bisa mengetahuinya.

Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah sepekan ini menyosialisasikan kepada agen-agen travel dengan memasang spanduk, banner, termasuk di Kantor Pelni dan di pelabuhan berkaitan dengan penyesuaian tarif baru kapal.

"Bahkan juga hari ini kita adakan sosialisasi langsung dengan seluruh pimpinan agen travel kita yang di Kota Baubau, Wanci di Kanupaten Wakatobi, dan Raha di Kabupaten Muna," katanya.

Dikatakan pula bahwa penyesuaian tarif kapal Pelni khususnya untuk tarif penumpang dan barang kapal perintis baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian. Sedangkan untuk kapal penumpang ekonomi Public Service Obligation (PSO) sudah sekitar 6 tahun belum ada penyesuaian.

"Jadi, ada tarif untuk penumpang perintis dan ada tarif penumpang ekonomi PSO. Untuk kapal perintis sendiri juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan itu," ujarnya.

Penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu, menurutnya juga, sudah dipertimbangkan oleh pemerintah bagaimana penyerapan PSO bisa maksimal akan tetapi juga tidak terlalu membebani masyarakat.

 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024