Kendari (ANTARA) - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof. Muhammad Zamrun Firihu meminta dan menekankan kepada seluruh mahasiswa senior di perguruan tinggi tersebut agar tidak melakukan bullying atau perundungan kepada adik-adik juniornya.
"Memberi nasehat kepada junior itu bagus, tidak ada masalah tapi jangan sampai mengarah ke hal-hal yang negatif seperti pemukulan atau kekerasan fisik, bullying atau perundungan, itu jangan," kata Rektor UHO Kendari Prof. Zamrun di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu.
Rektor dua periode ini menanggapi adanya tindakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi D-III Vokasi yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya saat mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D-III Teknik Sipil di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (2/6).
"Saya sudah wanti-wanti, tidak ada masalah membina adik-adik, tapi hindari perbuatan mengintimidasi, tindakan fisik, bullying dan lain-lainnya, itu jangan," ujar dia menegaskan.
Prof. Zamrun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut yang saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban berinisial WAP. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Yang jelas kalau misalnya ada yang keberatan, itu hak dia sebagai warga negara, dan itu kalau diproses hukum itu kan dijamin oleh undang-undang. Jadi nggak ada masalah, silahkan saja ke proses hukum, saya tidak akan intervensi," tutur Prof. Zamrun.
Selain menyerahkan sepenuhnya kepada pihak hukum, Prof. Zamrun juga menerangkan bahwa jika kasus tersebut telah selesai secara hukum, dua mahasiswi yang diduga melakukan pengeroyokan yakni inisial NI (22) dan SF (20), jika kembali ke kampus masih akan menjalani ketentuan sesuaikan peraturan yang berlaku di Universitas Halu Oleo.
"Kita punya peraturan akademik, proses hukumnya boleh jalan, tapi setelah kembali ke kampus, kita nanti sesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku di Universitas Halu Oleo," ucap dia.
Prof. Zamrun mengimbau agar pimpinan fakultas mulai dekan, wakil dekan khususnya bidang kemahasiswaan hingga ketua jurusan agar lebih mengontrol setiap kegiatan mahasiswa sehingga kasus tersebut tidak kembali terjadi di lingkup perguruan tinggi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Dia juga meminta agar koordinasi pimpinan fakultas, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan ke depannya harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal mengontrol kegiatan mahasiswa.
"Semuanya dikontrol, setiap kegiatan di luar kampus atau di luar jam kampus harus izin dari pimpinan fakultas. Ini pembelajaran buat kita semuanya, artinya untuk lebih berhati-hati lagi, untuk lebih bisa mengontrol kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas," pungkas Prof. Zamrun.
Baca juga: Polisi tetapkan dua mahasiswi UHO yang keroyok juniornya jadi tersangka
Sebelumnya Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan bahwa kronologis pengeroyokan tersebut berawal saat korban WAP datang ke Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D-III Teknik Sipil.
"Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir," kata Kombes Eka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan dua pelaku pengeroyok mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yakni inisial NI (22) dan SF (20) di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Polresta Kendari.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kedua pelaku sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Kasusnya sedang pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Fitrayadi.
Baca juga: Dua pelaku pengeroyok mahasiswi UHO Kendari ditahan di rutan perempuan
"Memberi nasehat kepada junior itu bagus, tidak ada masalah tapi jangan sampai mengarah ke hal-hal yang negatif seperti pemukulan atau kekerasan fisik, bullying atau perundungan, itu jangan," kata Rektor UHO Kendari Prof. Zamrun di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu.
Rektor dua periode ini menanggapi adanya tindakan dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswi D-III Vokasi yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya saat mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D-III Teknik Sipil di Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (2/6).
"Saya sudah wanti-wanti, tidak ada masalah membina adik-adik, tapi hindari perbuatan mengintimidasi, tindakan fisik, bullying dan lain-lainnya, itu jangan," ujar dia menegaskan.
Prof. Zamrun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut yang saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban berinisial WAP. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Yang jelas kalau misalnya ada yang keberatan, itu hak dia sebagai warga negara, dan itu kalau diproses hukum itu kan dijamin oleh undang-undang. Jadi nggak ada masalah, silahkan saja ke proses hukum, saya tidak akan intervensi," tutur Prof. Zamrun.
Selain menyerahkan sepenuhnya kepada pihak hukum, Prof. Zamrun juga menerangkan bahwa jika kasus tersebut telah selesai secara hukum, dua mahasiswi yang diduga melakukan pengeroyokan yakni inisial NI (22) dan SF (20), jika kembali ke kampus masih akan menjalani ketentuan sesuaikan peraturan yang berlaku di Universitas Halu Oleo.
"Kita punya peraturan akademik, proses hukumnya boleh jalan, tapi setelah kembali ke kampus, kita nanti sesuaikan juga dengan peraturan yang berlaku di Universitas Halu Oleo," ucap dia.
Prof. Zamrun mengimbau agar pimpinan fakultas mulai dekan, wakil dekan khususnya bidang kemahasiswaan hingga ketua jurusan agar lebih mengontrol setiap kegiatan mahasiswa sehingga kasus tersebut tidak kembali terjadi di lingkup perguruan tinggi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Dia juga meminta agar koordinasi pimpinan fakultas, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan ke depannya harus lebih ditingkatkan lagi dalam hal mengontrol kegiatan mahasiswa.
"Semuanya dikontrol, setiap kegiatan di luar kampus atau di luar jam kampus harus izin dari pimpinan fakultas. Ini pembelajaran buat kita semuanya, artinya untuk lebih berhati-hati lagi, untuk lebih bisa mengontrol kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas," pungkas Prof. Zamrun.
Baca juga: Polisi tetapkan dua mahasiswi UHO yang keroyok juniornya jadi tersangka
Sebelumnya Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan bahwa kronologis pengeroyokan tersebut berawal saat korban WAP datang ke Gedung Vokasi UHO di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk mengambil baju Pakaian Dinas Harian (PDH) D-III Teknik Sipil.
"Kemudian, kedua senior, yaitu NI dan SF melakukan pemukulan secara bersama-sama pada bagian wajah korban, sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta luka pada bagian bibir," kata Kombes Eka.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan dua pelaku pengeroyok mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yakni inisial NI (22) dan SF (20) di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Polresta Kendari.
Fitrayadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kedua pelaku sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
"Kasusnya sedang pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Fitrayadi.
Baca juga: Dua pelaku pengeroyok mahasiswi UHO Kendari ditahan di rutan perempuan