Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan telah menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (caleg) sebanyak 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, sementara berkas dua parpol lainnya dikembalikan karena tidak lengkap.
"Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 20024 telah menyerahkan pengajuan berkas bakal caleg, dan dinyatakan diterima, kecuali dua parpol yakni Partai Hanura dan dan Partai Buruh dikembalikan berkasnya," kata ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh di Kendari, Senin.
Ia menambahkan berkas pengajuan bakal caleg dari kedua partai politik tersebut dikembalikan karena tidak melengkapi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Jadi dua partai tersebut Partai Hanura dan Partai Buruh tidak dapat melengkapi berkas persyaratan caleg yang didaftarkan," ujar Jumwal.
Menurut dia, syarat dokumen tidak dilengkapi dua partai itu seperti berkas daftar caleg yang kurang lengkap dan tidak terinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Sementara berkas 16 parpol lainnya yang mengajukan bakal calon legislatif dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Kendari, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
"Memang ada satu parpol yakni Partai Gelora berkas pencalonan bakal caleg dilakukan secara manual karena terkendala persetujuan akses Silon dari DPP, namun pengajuan berkas bakal calegnya diterima, sehingga nanti diverifikasi KPU mulai 15 Mei sampai 6 Juni 2023," ujarnya.
"Dan verifikasi berkas caleg parpol secara manual itu bisa dilakukan jika ada kendala teknis saat pengajuan di KPU," ujarnya.
Menurut dia, pengajuan secara manual juga diatur sesuai ketentuan surat edaran KPU tentang pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024, dan untuk Partai Hanura dan Partai Buruh karena tidak lengkap berkas bakal calegnya, maka menunggu keputusan dari KPU RI.
"Sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 20024 telah menyerahkan pengajuan berkas bakal caleg, dan dinyatakan diterima, kecuali dua parpol yakni Partai Hanura dan dan Partai Buruh dikembalikan berkasnya," kata ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh di Kendari, Senin.
Ia menambahkan berkas pengajuan bakal caleg dari kedua partai politik tersebut dikembalikan karena tidak melengkapi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Jadi dua partai tersebut Partai Hanura dan Partai Buruh tidak dapat melengkapi berkas persyaratan caleg yang didaftarkan," ujar Jumwal.
Menurut dia, syarat dokumen tidak dilengkapi dua partai itu seperti berkas daftar caleg yang kurang lengkap dan tidak terinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Sementara berkas 16 parpol lainnya yang mengajukan bakal calon legislatif dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kota Kendari, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
"Memang ada satu parpol yakni Partai Gelora berkas pencalonan bakal caleg dilakukan secara manual karena terkendala persetujuan akses Silon dari DPP, namun pengajuan berkas bakal calegnya diterima, sehingga nanti diverifikasi KPU mulai 15 Mei sampai 6 Juni 2023," ujarnya.
"Dan verifikasi berkas caleg parpol secara manual itu bisa dilakukan jika ada kendala teknis saat pengajuan di KPU," ujarnya.
Menurut dia, pengajuan secara manual juga diatur sesuai ketentuan surat edaran KPU tentang pencalonan anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024, dan untuk Partai Hanura dan Partai Buruh karena tidak lengkap berkas bakal calegnya, maka menunggu keputusan dari KPU RI.