Kendari (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mencetak E-Katalog dan membentuk perusahaan perseorangan berbadan hukum.

Ketua Komite Tetap Investasi Kadin Sultra Fatmayani di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa Kadin bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam pembuatan perusahaan perseorangan para pelaku UMKM.

Ia menyebutkan setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Untuk itu, lanjutnya, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

"Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online," kata Fatmayani.

Ia mengungkapkan bahwa untuk para pelaku UMKM yang hendak membuat PT perseorangan, mereka hanya diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yakni KTP, NPWP, alamat e-mail, dan menyiapkan nama perusahaan yang terdiri atas tiga suku kata.

"Jadi, teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi, ada teman-teman di sini dan dilakukan secara cepat," ujarnya.

Sementara itu Kepala Divisi (Kadiv) Yankum Kemenkumham Sultra Hidayat menyampaikan bahwa pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kemenkumham.

"Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan," ungkap Hidayat.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024