Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan bantuan tujuh unit kendaraan roda dua dan roda empat kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu di Kendari Minggu, mengatakan bahwa bantuan operasional tersebut berupa satu unit mobil dan enam unit motor.

“Satu unit mobil dan enam motor yang kami serahkan kepada Satpol PP Kota Kendari hari ini,” kata Asmawa Tosepu.

Ia mengungkapkan bahwa bantuan operasional tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Kendari kepada Satpol PP yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Asmawa Tosepu menjelaskan bahwa dengan bantuan operasional itu, diharapkan kepada Satpol PP Kota Kendari bisa membantu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan dalam menegakkan Perda dan menegakkan ketertiban di lingkungan Kota Kendari, Sultra.

“Mudah-mudahan dengan adanya penambahan sarana dan prasarana berupa motor patroli ini semakin meningkatkan kinerja para aparat di Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Asmawa Tosepu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Kendari Samsu Alam menyebutkan bahwa setelah menerima bantuan operasional dari Pemkot Kendari, pihaknya akan membentuk Tim Unit Motoris.

Samsu Alam membeberkan bahwa Tim Unit Motoris itu nantinya bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan anggota di lapangan dan bisa juga digunakan untuk pengawalan yang kegiatannya berskala besar.

“Ini dianggarkan melalui APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2023 oleh Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD, ini juga salah satu unit yang kami butuhkan selama ini, karena sebelum-sebelumnya tidak ada Tim Unit Motoris untuk Satpol PP Kota Kendari,” ungkap Samsu Alam.

Kepala Satpol PP itu juga berharap kepada seluruh jajaran anggota agar dengan adanya bantuan tersebut bisa lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan penegakan Perda Kota Kendari.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024