Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima dua orang pendaftar bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sultra.

Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir di Kendari Jumat mengatakan, jadwal pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah memasuki hari kelima.

Ia menyampaikan bahwa terhitung sampai tanggal 4 Mei 2024, baru dua orang yang mengajukan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Dapil Sultra, dan kedua pendaftar tersebut bukan dari partai politik.

“Baru ada dua yang mendaftar, dan itu bukan dari partai politik untuk bakal calon Anggota DPD Dapil Sultra,” kata La Ode Abdul Natsir.

Ia membeberkan bahwa pada hari pertama dibuka pengajuan bakal calon Anggota DPRD dan DPD Dapil Sultra, pihaknya menerima pengajuan dari atas nama Almaghfira Sapri. Kemudian pada hari keempat pengajuan pendaftaran dilakukan oleh Amirul Tamim.

“Kalau yang baru saja mendaftar saat ini anggota DPD RI (Republik Indonesia) atau incumbent. Sementara yang pendaftar pertama itu perempuan sebagai pendaftar baru belum pernah menjabat,” ujar La Ode Abdul Natsir.

Ia menjelaskan bahwa dari dua calon tersebut, saat ini telah diterima dan akan menunggu untuk dilakukan verifikasi terhadap berkas pencalonannya.

“Dari hasil verifikasi tersebut akan menentukan apakah para calon itu nantinya ada yang dokumennya bisa langsung selesai dari sisi persyaratannya atau kah ada yang perlu diperbaiki,” terangnya.

La Ode Abdul Natsir mengungkapkan bahwa sedangkan untuk bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sultra belum ada satupun dari partai politik peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran

“Dan kami di sini ada pendaftar atau tidak selalu akan berada di kantor selama masa pendaftaran, kami sudah berbagi tugas dengan staf-staf kami setiap hari, dari tanggal 1 – 14,” tutup La Ode Abdul Natsir.

 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024