Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah yakni sebesar Rp35 ribu per jiwa ditambah infaq Ramadhan Rp10 ribu bagi yang mengonsumsi beras.
Sedangkan, untuk jagung sebesar Rp24.500 ditambah infaq Rp10 ribu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkot Baubau, Arlis, di Baubau, Kamis, mengatakan, besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 442/3/2023 tentang penetapan zakat fitrah, infaq Ramadan dan pedoman pelaksanaan dalam wilayah Kota Baubau.
"Jadi, untuk besaran zakat fitrah ini menggunakan dua pendekatan yang pertama zakat beras yang asumsinya satu liter sama dengan Rp10.000 dan setiap jiwa 3,5 liter sehingga untuk zakat fitrahnya Rp35.000 perjiwa ditambah dengan infaq Rp10.000. Artinya bahwa untuk setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah Rp45.000," ungkapnya.
Adapun kalau menggunakan jagung, tambah dia, sebanyak 3,5 liter harganya Rp7.000 per liter ditambah dengan Rp10.000 maka totalnya Rp34.500.
Kata Arlis, pengambilan keputusan penetapan zakat fitrah itu melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta intansi terkait yang dilakukan berdasarkan hasil survei harga di sejumlah pasar Baubau.
Dikatakannya, besaran zakat fitrah tersebut sudah diputuskan sejak sebelum bulan Ramadan 2023 agar umat Islam di Baubau punya waktu cukup menyiapkan dananya membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib
"Sehingga Pemkot Baubau mengambil langkah lebih cepat mengeluarkan keputusan tentang itu. Ini juga dilakukan dalam rangka preventif terhadap kemungkinan akan adanya orang-orang yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk menarik zakat dari masyarakat kita," ujarnya.
Karena itu, mengimbau masyarakat membayar zakat melalui Baznas sebagai lembaga pemerintah yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menarik, mengumpul dan mendistribusikan zakat dari kaum muslimin.
"Masyarakat bisa lansung (bayar zakat fitrah) ke Baznas atau ke masjid karena setiap masjid di Baubau sudah dilakukan Bimtek untuk pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan zakat," ujar mantan Sekretaris Disdukcapil Baubau ini
Sedangkan, untuk jagung sebesar Rp24.500 ditambah infaq Rp10 ribu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkot Baubau, Arlis, di Baubau, Kamis, mengatakan, besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 442/3/2023 tentang penetapan zakat fitrah, infaq Ramadan dan pedoman pelaksanaan dalam wilayah Kota Baubau.
"Jadi, untuk besaran zakat fitrah ini menggunakan dua pendekatan yang pertama zakat beras yang asumsinya satu liter sama dengan Rp10.000 dan setiap jiwa 3,5 liter sehingga untuk zakat fitrahnya Rp35.000 perjiwa ditambah dengan infaq Rp10.000. Artinya bahwa untuk setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah Rp45.000," ungkapnya.
Adapun kalau menggunakan jagung, tambah dia, sebanyak 3,5 liter harganya Rp7.000 per liter ditambah dengan Rp10.000 maka totalnya Rp34.500.
Kata Arlis, pengambilan keputusan penetapan zakat fitrah itu melibatkan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta intansi terkait yang dilakukan berdasarkan hasil survei harga di sejumlah pasar Baubau.
Dikatakannya, besaran zakat fitrah tersebut sudah diputuskan sejak sebelum bulan Ramadan 2023 agar umat Islam di Baubau punya waktu cukup menyiapkan dananya membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib
"Sehingga Pemkot Baubau mengambil langkah lebih cepat mengeluarkan keputusan tentang itu. Ini juga dilakukan dalam rangka preventif terhadap kemungkinan akan adanya orang-orang yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk menarik zakat dari masyarakat kita," ujarnya.
Karena itu, mengimbau masyarakat membayar zakat melalui Baznas sebagai lembaga pemerintah yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menarik, mengumpul dan mendistribusikan zakat dari kaum muslimin.
"Masyarakat bisa lansung (bayar zakat fitrah) ke Baznas atau ke masjid karena setiap masjid di Baubau sudah dilakukan Bimtek untuk pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan zakat," ujar mantan Sekretaris Disdukcapil Baubau ini