Kendari (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menegaskan bahwa kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran 1444 Hijriah.

Lukman Abunawas di Kendari Rabu, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara atas ASN Pemprov Sultra dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas dan jika ditemukan oknum yang melanggar hal itu akan dikenakan sanksi.

“Dari kalangan birokrasi, mudik lebaran tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Lukman Abunawas.

Ia mengungkapkan bahwa larangan tersebut juga merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

“Ini larangan, baik dari pusat Kementerian Dalam Negeri, maupun surat edaran dari Gubernur Sultra, kepada para Kadis (Kepala Dinas), Kepala Badan, Kepala Biro, maupun Kepala Bidang dan Bagian, serta ASN lingkup Pemprov Sultra. Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas (untuk mudik),” bebernya.

Lukman Abunawas menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan kepada oknum ASN yang melanggar atau kedapatan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Beberapa sanksi yang bakal dikenakan, lanjutnya, yaitu penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan promosi jabatan.

“Itu sanksi yang kami tetapkan untuk ASN yang melanggar larangan mudik menggunakan kendaraan dinas,” ujarnya.

Lukman Abunawas juga meminta kepada seluruh masyarakat yang menemukan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas untuk melaporkannya dan kepada oknum tersebut akan dikenakan sanksi.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perjalanan mudik lebih awal dan jangan mendekati hari H Lebaran Idul Fitri demi menghindari membludaknya penumpang di pelabuhan, dan juga di jalur darat.

“Kami sudah imbau mulai sekarang sudah bisa mudik, 10 hari sebelum lebaran. Apalagi untuk ASN mulai 19 April 2023 sudah mulai libur, nanti mulai kerja tanggal 27 April 2023,” sebut Lukman Abunawas.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024