Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara secara sah memiliki tanah di Nanga-Nanga, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, usai memenangkan dari adanya  gugatan sejumlah pihak di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polda Sultra diterima di Kendari, Selasa menyebut, polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari telah inkrah di meja hijau. 

Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan mengatakan gugatan kasasi dari penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dengan begitu menjadikan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memenangkan polemik tersebut.

"Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di  Nanga - Nanga seluas 53 Hektar," katanya.

Dia menyebut luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hekter namun 16 hektare tanah tersebut di gugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya di tolak. 

Lebih lanjut Tiswan mengatakan berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga - Nanga Sudah Inkrach dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah atau pemenang.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024