Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus mendorong pemenuhan hak-hak anak yang komprehensif, sehingga daerah tersebut bisa mewujudkan Kota Layak Anak pada tahun 2023.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM dan Kerja sama Kota Kendari Andi Dadjeng di Kendari, Senin mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan Kota Layak Anak diperlukan kerja sama antar-pihak, termasuk pemangku kepentingan dengan komitmen mewujudkan sumber daya manusia yang handal.

"Karena anak adalah investasi kita di masa yang akan datang, maka menjadi kewajiban bersama untuk menjadikannya lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kendari menggelar konvensi hak anak (KHA) tingkat Kota Kendari dan bimbingan teknis pendampingan penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Sekretaris Dinas (Sekdis) PPPA Kendari Jumiati Abdullah mengatakan, konvensi hak anak tahun ini mengusung tema penguatan jejaring antar lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak.

Dia berharap agar pemahaman mengenai kebijakan konveksi hak anak ditingkat pemangku kebijakan mampu untuk mempercepat terwujudnya Kota Layak Anak.

"Serta terjadi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, sehingga mampu mengembangkan langkah strategis dalam pemenuhan hak anak di Kota Kendari," katanya.

Deputi Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A), Nanang Arahman menyebut empat hak dasar anak yang harus dipenuhi, di antaranya hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak berpartisipasi.

"Hak itu juga merupakan penilaian dalam prestasi untuk memenuhi Kota Layak Anak (KLA) di kabupaten/kota di Indonesia," katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dia menyampaikan, di tahun 2030 Kemen P3A menargetkan kabupaten/kota di Indonesia mampu meraih Kota Layak Anak (Idola), terlebih dirinya menyebut Kota Kendari telah meraih peringkat KLA kategori Nindya.

Sementara itu, untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dan berkembang, dirinya menyebut terdapat kelembagaan dan lima kluster hak anak yang mesti dipenuhi.

Kluster tersebut, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan pemanfaatan luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus anak.

“Ini kita mesti mendukung program pemerintah wajib belajar hingga 12 tahun, ada sekolah ramah anak yang harus kita dukung, dimana tidak ada lagi kekerasan di dalam sekolah, sekarang tidak boleh lagi ada kekerasan untuk anak,” katanya menjelaskan.

Untuk mendukung kluster tersebut, Deputi Khusus Anak menekankan, Kota Kendari mesti memiliki sebuah kebijakan untuk memberikan bantuan pada anak yang terjebak dalam kasus yang menyimpang.

“Jadi kita harus punya layanan pengaduan anak, layanan kesehatan rehabilitasi dan bantuan hukum. Ini menjadi fokus kami, anak membutuhkan perlindungan khusus salah satunya anak yang membutuhkan perlindungan hukum serta anak yang minoritas dan terdiskriminasi,” kata Nanang.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024