Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan bahwa tempat hiburan malam (THM) wajib menutup aktivitas mulai 20 Maret 2023 menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kepala Bidang (Kabid) Binmas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Hendra Jaya di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa penutupan THM itu merupakan kesepakatan berbagai pihak terkait.

"Untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan, kami sepakati untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam di Kota Kendari,” kata Hendra Jaya.

Kesepakatan tercapai dala rapat dengan pihak kepolisian, Dinas Perdagangan, Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) serta Satpol PP, pada Jumat (17/3) di salah satu Warung Kopi di Kota Kendari.

Bahwa, lanjut Hendra, penutupan itu dilakukan mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan atau 20 Maret 2023 hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari itu menyebutkan bahwa saat rapat itu juga telah ditetapkan sanksi bagi para pemilik THM yang mencoba untuk tetap membuka usahanya.

Pihaknya akan melakukan pencabutan izin usaha sementara hingga penutupan tempat usaha bagi para pemilik usaha THM yang membandel.

“Kami juga sudah sepakati untuk siapa saja pemilik usaha hiburan malam itu yang tetap membuka usahanya selama waktu yang ditentukan. Kalau masih didapatkan THM yang buka sesuai ketentuan, kami akan melakukan pencabutan izin sementara, atau bahkan masih bandel akan dilakukan penutupan tempat usaha itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Arokap Sultra Amran mengungkapkan bahwa hasil kesepakatan rapat bersama itu telah ditindaklanjuti dan disebarkan kepada seluruh anggota Arokap.

“Setelah rapat koordinasi bersama tadi, saya langsung melakukan rapat internal dan menyampaikan hasil kesepakatan rapat itu dan telah diterima oleh semua anggota,” ujar Amran.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024