Kendari (ANTARA) -
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa tidak ada izin baru untuk gerai Indomaret dan Alfamidi di Kota Lulo (sebutan untuk Kota Kemdari) itu.
 
"Hingga kini kami belum mengeluarkan izin penambahan gerai bagi Indomaret dan pemberian izin baru untuk Alfamidi maupun Alfamart," kata Kepala DPM PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah di Kendari, Jumat.
 
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan berbagi kemudahan bagi para investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi di Kota Kendari, terutamanya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
 
Bahkan, lanjut orang nomor satu di DPM PTSP Kota Kendari itu, pendaftarannya hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor telepon dan data usaha.
 
“Perizinannya sangat dimudahkan, yang pertama terkait pendaftarannya juga tidak ada apa persyaratan-persyaratan lain cukup dengan modal NIK, kemudian email sama WA, sama data usahanya itu sudah bisa didaftarkan dan itu bisa cuman sekitar 15 menit sudah selesai, jadi informasi terkait dengan mempersulit UMK oleh Pak Pj Wali Kota Kendari itu sangat tidak benar,” ujar Maman Firmansyah.
 
Mantan Sekretaris Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kendari itu menyebutkan bahwa pihaknya juga mempermudah bagi para pelaku usaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB.
 
"Untuk memudahkan pelayanan, DPM PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus untuk pembuatan NIB, sehingga masyarakat akan semakin mudah mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas," bebernya.
 
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), kata Maman Firmansyah, hingga tahun 2022 ada sebanyak 79 izin mini market dan UKM lokal Kota Kendari yang mendapat izin berusaha.
 
“Kalau dibilang kami atau pemerintah kota tidak mendukung usaha lokal sebenarnya sangat tidak mendasar itu, karena kita justru memberi ruang yang seluas-luasnya dan ini terbukti di lapangan bahwa usaha-usaha itu tumbuh di mana-mana tinggal sekarang kami jujur menghimbau kepada masyarakat agar melegalkan usahanya,” jelasnya.
 
Dia mencontohkan, saat memberikan pelayanan di Kelurahan Gunung Jati dan Jati Mekar, ada sebanyak 30 pemohon mengurus NIB usahanya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024