Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sultra mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT.

"Iya benar hari ini diagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody melalui pesan singkat di Kendari, Kamis.

Maki begitu, Dody tidak menyebut secara pasti pukul berapa mantan Wali Kota Kendari inisial SK diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Kalau untuk jamnya belum tahu pasti kapan. Yang jelas pemeriksaannya hari ini ya," ucap Kasi Penkum Kejati Sultra dengan singkat.

Mantan Wali Kota Kendari inisial SK bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang membuka gerai ritel modern Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari.

Pemeriksaan tersebut menjadi panggilan kedua kalinya setelah panggilan pertama yang tidak dihadirinya pada Senin (13/3).

Dody menyatakan bahwa pada Rabu (15/3) pihak Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu satu saksi dari pihak lembaga penghimpun zakat, infak dan sedekah (Lazisnu) dan Direktur PT Midi Utama Indonesia.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).

Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024