Kendari (ANTARA) - Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan kuota 3.600 sertifikat program prioritas nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

"Kuota Program PTSL sebanyak 3.600 sertifikat tanah ini, terdiri atas 1.500 program PTSL, 2000 redis dan 100 khusus untuk nelayan. Kuota ini menurun  dibandingkan 2022, yang mencapai 4000-an sertifikat lebih," kata Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra LM Ruslan Emba di Kendari, Selasa.



Ia mengatakan PTSL atau yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini nantinya memasukkan data pemohon berbasis data Pemerintah Kelurahan dan Desa.

"Jadi, setiap desa bermohon, nanti kita masukkan mana yang duluan. Di bulan Oktober dan November 2022 permohonan seharusnya sudah masuk ke BPN," kata mantan kepala BPN Bombana dan Konawe Selatan itu.

Syarat kelengkapan administrasi sama seperti pengurusan sertifikat tanah pada umumnya, yaitu pemohon menyediakan fotokopi KTP, KK, SKT tanah dan tanda bukti pembayaran pajak. Selain itu, surat keterangan hibah jika tanah tersebut adalah pemberian, serta surat keterangan jual beli jika bidang tanah tersebut berasal dari pembelian.



Menurut Ruslan Emba, program PTSL Kementerian ATR/BPN diadakan karena kerap terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain antara masyarakat, antar-keluarga dan sengketa lahan terjadi antarpemangku kepentingan ataupun pengusaha, BUMN dan pemerintah.

Karena itu, melalui program PTSL ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum, hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat bersangkutan.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024