Kendari (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2022 mencapai Rp184 miliar.
 
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti di Kendari, Rabu, mengatakan, pihaknya melampaui target tahun 2022 yaitu mencapai 116 persen.
 
"Target kami di tahun 2022 sebesar Rp159 miliar, dan yang tercapai Alhamdulillah Rp184 miliar," kata Satria Damayanti.
 
Dia menyebutkan bahwa realisasi pajak terbesar di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pemindahan hak sebesar Rp45,8 miliar dengan target hanya RP35,5 miliar. Kemudian Pajak Penerangan Jalan dari target sebesar Rp44 miliar, terealisasi sebesar Rp45,3 miliar.
 
“Kemudian Pajak restoran dari target sebesar Rp25 miliar, kami berhasil mencapai Rp28,2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target sebesar Rp22 miliar, tercapai Rp22,6 miliar,” ungkapnya.
 
Lalu, lanjut Satria Damayanti, Pajak Hotel dari target sebesar Rp15,9 miliar, terealisasi Rp22,5 miliar, kemudian Pajak Hiburan dari target sebesar Rp8,8 miliar, pihaknya dapat mengumpulkan Rp11,1 miliar.
 
Dia melanjutkan, Pajak Reklame dari target sebesar Rp3,1 miliar, pihaknya mengumpulkan sebesar Rp3,6 miliar, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu Bara lainnya dari target sebesar Rp1,8 miliar, terealisasi sebesar Rp2,1 miliar.
 
“Kemudian, Pajak Parkir, dari target sebesar Rp1,7 miliar, kami berhasil mencapai Rp1,9 miliar, lalu Pajak Air Tanah dari target sebesar Rp1,1 miliar, terealisasi Rp1,2 miliar, dan Pajak Sarang Burung Walet, dari target sebesar Rp30 juta terealisasi mencapai Rp14,4 juta,” jelasnya.
 
Dia berharap pendapatan Kota Kendari dalam bidang pajak terus meningkat untuk kemajuan daerah.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024