Kendari (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta semua pihak untuk bersama-sama melindungi dan memberikan apa yang menjadi hak-hak anak serta mencegah pernikahan usia anak.
"Yang menjadi tanggung jawab provinsi yakni pemberdayaan perempuan dan juga perlindungan anak. Bagaimana kita melawan terhadap kekerasan anak sehingga mereka mempunyai hak-hak yang sama dengan yang lain," katanya di Kendari, Jumat.
Menurutnya, melindungi anak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dia menyebut bahwa permasalahan anak tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun gizi, terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak.
Dalam mendorong pemenuhan hak anak, Pemerintah Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan kebijakan terkait implementasi pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Keputusan Gubernur Sultra Nomor 350 Tahun 2016 tentang Pokja Pengarusutamaan Gender, dan Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Sultra,
"Terhadap 261 kasus kekerasan anak itu, kita harapkan ke depan dengan adanya perlindungan kepada mereka, ini tidak lagi terjadi kekerasan pada anak, kita harapkan ke depan kita zero kasus kekerasan anak," kata Asrun Lio.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara menyebut 261 kasus kekerasan anak dilaporkan sepanjang 2022.
Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan dari jumlah tersebut laporan paling banyak kekerasan pada anak perempuan 212 kasus dan kekerasan terhadap anak laki-laki 49 kasus.
Ia tidak memerinci sebaran daerah di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang terdapat kasus kekerasan anak, yang dilaporkan.
"Berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak di antaranya eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga," ujar dia.
Data Dinas P3APPKB Sultra menunjukkan peningkatan kasus tersebut. Data pada 2021 tercatat 179 kasus kekerasan anak yang dilaporkan dengan rincian 116 kasus anak perempuan dan 63 kasus anak laki-laki.
Menurut dia, peningkatan jumlah kasus kekerasan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara karena korban ataupun keluarganya sudah banyak yang berani melaporkan hal tersebut.
"Jadi, sebenarnya kekerasan pada anak ini bukan hanya pada tahun ini saja, tetapi sudah ada zaman dahulu tetapi tidak dilaporkan, hanya sekarang mereka termotivasi untuk melaporkan," kata Andi Tenri.
"Yang menjadi tanggung jawab provinsi yakni pemberdayaan perempuan dan juga perlindungan anak. Bagaimana kita melawan terhadap kekerasan anak sehingga mereka mempunyai hak-hak yang sama dengan yang lain," katanya di Kendari, Jumat.
Menurutnya, melindungi anak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk kelangsungan hidupnya, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dia menyebut bahwa permasalahan anak tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan terhadap anak tetapi juga terkait dengan pemenuhan hak anak, baik dari aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun gizi, terutama terkait dengan tumbuh kembang dan pola pengasuhan anak.
Dalam mendorong pemenuhan hak anak, Pemerintah Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan kebijakan terkait implementasi pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Keputusan Gubernur Sultra Nomor 350 Tahun 2016 tentang Pokja Pengarusutamaan Gender, dan Keputusan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Sultra,
"Terhadap 261 kasus kekerasan anak itu, kita harapkan ke depan dengan adanya perlindungan kepada mereka, ini tidak lagi terjadi kekerasan pada anak, kita harapkan ke depan kita zero kasus kekerasan anak," kata Asrun Lio.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sulawesi Tenggara menyebut 261 kasus kekerasan anak dilaporkan sepanjang 2022.
Kepala Dinas P3APPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae mengatakan dari jumlah tersebut laporan paling banyak kekerasan pada anak perempuan 212 kasus dan kekerasan terhadap anak laki-laki 49 kasus.
Ia tidak memerinci sebaran daerah di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang terdapat kasus kekerasan anak, yang dilaporkan.
"Berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak di antaranya eksploitasi ekonomi, pelecehan seksual, kekerasan rumah tangga," ujar dia.
Data Dinas P3APPKB Sultra menunjukkan peningkatan kasus tersebut. Data pada 2021 tercatat 179 kasus kekerasan anak yang dilaporkan dengan rincian 116 kasus anak perempuan dan 63 kasus anak laki-laki.
Menurut dia, peningkatan jumlah kasus kekerasan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara karena korban ataupun keluarganya sudah banyak yang berani melaporkan hal tersebut.
"Jadi, sebenarnya kekerasan pada anak ini bukan hanya pada tahun ini saja, tetapi sudah ada zaman dahulu tetapi tidak dilaporkan, hanya sekarang mereka termotivasi untuk melaporkan," kata Andi Tenri.