Kendari (ANTARA) -
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody dalam keterangan resminya Rabu, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial TFH.
Adapun peranan TFH, lanjut Dody, yaitu karena rekeningnya digunakan oleh terdakwa atau tersangka utama kasus korupsi itu berinisial AGK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu dan tengah menjalani persidangan.
Selain menetapkan tersangka baru, kata Dody, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa divisi IT Bank Sultra berinisial AB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023," bebernya.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK.
"Yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari," tuturnya.
Dody juga menjelaskan bahwa sebelumnya AGK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sultra pada 2022 lalu karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai 25 Oktober 2021 mendebet dana 105 rekening milik nasabah di Bank Sultra cabang utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya, AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening normatif yang sudah tidak digunakan," tutupnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody dalam keterangan resminya Rabu, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial TFH.
"Untuk penyidikan ini (kasus korupsi Bank Sultra), Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka (baru), yaitu TFH," katanya.
Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka TFH berdasarkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd2/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Adapun peranan TFH, lanjut Dody, yaitu karena rekeningnya digunakan oleh terdakwa atau tersangka utama kasus korupsi itu berinisial AGK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu dan tengah menjalani persidangan.
"Adapun peranan TFH ini adalah, rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee (biaya) untuk itu," jelasnya.
Selain menetapkan tersangka baru, kata Dody, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa divisi IT Bank Sultra berinisial AB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Sultra.