Kendari (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan akan memperjuangkan usulan pengadaan penambahan sarana dan prasarana (sarpras) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Saat mengunjungi Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2), Arteria mengatakan usulan penambahan sarana dan prasarana tersebut untuk mengatasi warga binaan atau narapidana yang saat ini kelebihan daya tampung di lapas dan rutan.
"Makanya, kami akan endorse. Apa pun yang diusulkan, yang diperjuangkan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra, akan kami perjuangkan di Komisi III, apalagi menterinya satu partai dengan kami, mudah-mudahan kami akan cobalah," katanya.
Arteria melakukan pertemuan bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Agama Sultra, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Rabu, dalam masa reses persidangan III tahun 2022/2023.
Menurut dia, usulan penambahan sarana dan prasaran itu harus diperjuangkan karena selain kelebihan daya tampung, jumlah petugas sipir juga tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.
"Bayangkan, pengamanan petugas kita 1:85 warga binaan, yang sudah memang terbukti mereka orang-orang yang bermasalah secara hukum, tervonis oleh putusan pengadilan. Inikan tidak manusiawi," tambahnya.
Dia juga mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra karena tetap bekerja dalam keterbatasan dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif. Dia akan mencoba berdiskusi dengan dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait usulan tersebut.
"Kami minta satu untuk Sultra, yaitu harus ada pilot project lapas yang ideal menurut persepsinya Kemenkumham," ujar Arteria Dahlan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan dalam menangani jumlah warga binaan yang kelebihan daya tampung, pihaknya menerapkan program makan bersama warga binaan sebagai bentuk pembinaan agar selalu tercipta suasana aman dan kondusif.
"Kami ini sebagai 'penjaga neraka', sungguh banyak sekali karakteristik-karakteristik yang ada di dalam lapas, tapi anggota kami hanya 212 orang pengamanan yang menjaga ribuan warga binaan. Selama ini, gejala-gejala di lapas dari hutan berjalan kondusif dan baik," katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sultra telah mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba, rumah tahanan negara (rutan), balai permasyarakatan (bapas), termasuk rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
"Kami usulkan pembangunan lapas narkoba di Kendari, bapas di Kota Baubau, bapas di Kabupaten Kolaka, rupbasan di Kabupaten Muna, dan rutan di Kabupaten Kolaka Utara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim.
Muslim menjelaskan pembangunan lapas khusus narkoba berada di atas lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Usulan tersebut mempertimbangkan jumlah terpidana narkoba meningkat, sehingga mengalami kelebihan daya tampung di blok narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari.
Apalagi, lanjutnya, narapidana kasus narkoba tidak bisa disatukan dengan warga binaan kasus pidana umum lainnya karena dinilai berisiko memengaruhi tahanan lain.
Kemudian, kata Muslim, Kanwil Kemenkumham Sultra juga mengusulkan pembangunan rupbasan di Kabupaten Muna di atas lahan bekas rumah tahanan yang lama, serta pembangunan rutan di Kabupaten Kolaka Utara di atas lahan hibah dari pemerintah setempat.
Usulan pembangunan bapas di Kota Baubau tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bangunan di daerah tersebut telah tua dan bangunannya telah ada sejak zaman Belanda. Kondisi bangunan itu juga kini sumpek karena berada di tengah kota.
"Kemudian, ada bangunan kita di Kabupaten Kolaka yang rumah sidang selama ini. Itu sudah diserahkan oleh pengadilan ke Kemenkumham. Di situ, kami akan bangun bapas," ujar Muslim.
Dia berharap dari lima usulan yang ditaksir menelan anggaran hingga puluhan miliar itu, akan disetujui untuk pembangunan lapas khusus narkoba.
Saat mengunjungi Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2), Arteria mengatakan usulan penambahan sarana dan prasarana tersebut untuk mengatasi warga binaan atau narapidana yang saat ini kelebihan daya tampung di lapas dan rutan.
"Makanya, kami akan endorse. Apa pun yang diusulkan, yang diperjuangkan oleh Kanwil Kemenkumham Sultra, akan kami perjuangkan di Komisi III, apalagi menterinya satu partai dengan kami, mudah-mudahan kami akan cobalah," katanya.
Arteria melakukan pertemuan bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Agama Sultra, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Rabu, dalam masa reses persidangan III tahun 2022/2023.
Menurut dia, usulan penambahan sarana dan prasaran itu harus diperjuangkan karena selain kelebihan daya tampung, jumlah petugas sipir juga tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.
"Bayangkan, pengamanan petugas kita 1:85 warga binaan, yang sudah memang terbukti mereka orang-orang yang bermasalah secara hukum, tervonis oleh putusan pengadilan. Inikan tidak manusiawi," tambahnya.
Dia juga mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra karena tetap bekerja dalam keterbatasan dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif. Dia akan mencoba berdiskusi dengan dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait usulan tersebut.
"Kami minta satu untuk Sultra, yaitu harus ada pilot project lapas yang ideal menurut persepsinya Kemenkumham," ujar Arteria Dahlan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengatakan dalam menangani jumlah warga binaan yang kelebihan daya tampung, pihaknya menerapkan program makan bersama warga binaan sebagai bentuk pembinaan agar selalu tercipta suasana aman dan kondusif.
"Kami ini sebagai 'penjaga neraka', sungguh banyak sekali karakteristik-karakteristik yang ada di dalam lapas, tapi anggota kami hanya 212 orang pengamanan yang menjaga ribuan warga binaan. Selama ini, gejala-gejala di lapas dari hutan berjalan kondusif dan baik," katanya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sultra telah mengusulkan pembangunan lapas khusus narkoba, rumah tahanan negara (rutan), balai permasyarakatan (bapas), termasuk rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
"Kami usulkan pembangunan lapas narkoba di Kendari, bapas di Kota Baubau, bapas di Kabupaten Kolaka, rupbasan di Kabupaten Muna, dan rutan di Kabupaten Kolaka Utara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim.
Muslim menjelaskan pembangunan lapas khusus narkoba berada di atas lahan seluas 2,5 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Usulan tersebut mempertimbangkan jumlah terpidana narkoba meningkat, sehingga mengalami kelebihan daya tampung di blok narapidana narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari.
Apalagi, lanjutnya, narapidana kasus narkoba tidak bisa disatukan dengan warga binaan kasus pidana umum lainnya karena dinilai berisiko memengaruhi tahanan lain.
Kemudian, kata Muslim, Kanwil Kemenkumham Sultra juga mengusulkan pembangunan rupbasan di Kabupaten Muna di atas lahan bekas rumah tahanan yang lama, serta pembangunan rutan di Kabupaten Kolaka Utara di atas lahan hibah dari pemerintah setempat.
Usulan pembangunan bapas di Kota Baubau tersebut dengan mempertimbangkan kondisi bangunan di daerah tersebut telah tua dan bangunannya telah ada sejak zaman Belanda. Kondisi bangunan itu juga kini sumpek karena berada di tengah kota.
"Kemudian, ada bangunan kita di Kabupaten Kolaka yang rumah sidang selama ini. Itu sudah diserahkan oleh pengadilan ke Kemenkumham. Di situ, kami akan bangun bapas," ujar Muslim.
Dia berharap dari lima usulan yang ditaksir menelan anggaran hingga puluhan miliar itu, akan disetujui untuk pembangunan lapas khusus narkoba.