Polisi tembak polisi: Hakim PN Jaksel simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menuju ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Jaksel simpulkan Ferdy Sambo turut tembak Brigadir J
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ferdy Hasiman: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia
05 December 2024 10:30 WIB, 2024
Menkumham Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
05 January 2024 12:34 WIB, 2024
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
22 May 2023 13:49 WIB, 2023
Polisi tembak polisi: Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo
13 February 2023 17:03 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 9:07 WIB
Menko Polkam tekankan sinergi pemerintah dan media jaga stabilitas nasional
05 February 2026 9:40 WIB
Gubernur Sultra terbitkan edaran penertiban papan reklame dan kabel semrawut
04 February 2026 19:16 WIB
Seskab tegaskan Presiden Prabowo hanya gunakan satu pesawat saat lawatan luar negeri
03 February 2026 13:03 WIB
PPATK tegaskan peran strategis, tekan judi online dan tingkatkan pengawasan keuangan
03 February 2026 12:05 WIB