Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2-2-2023).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi siapkan tim Gegana Brimob Polri pada sidang vonis Ferdy Sambo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ferdy Hasiman: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia
05 December 2024 10:30 WIB, 2024
Menkumham Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
05 January 2024 12:34 WIB, 2024
Polisi tembak polisi: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
22 May 2023 13:49 WIB, 2023
Polisi tembak polisi: Ibunda Brigadir J bersyukur usai hakim memvonis mati Ferdy Sambo
13 February 2023 17:03 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK ungkap kasus korupsi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berawal dari minta uang apresiasi
06 February 2026 11:15 WIB
KPK ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono pakai uang korupsi untuk DP rumah
06 February 2026 11:14 WIB
KPK OTT Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin dan sita Rp1,5 M berupa uang dan bukti transaksi
06 February 2026 11:12 WIB
KPK tetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea Cukai
06 February 2026 9:07 WIB
Menko Polkam tekankan sinergi pemerintah dan media jaga stabilitas nasional
05 February 2026 9:40 WIB
Gubernur Sultra terbitkan edaran penertiban papan reklame dan kabel semrawut
04 February 2026 19:16 WIB
Seskab tegaskan Presiden Prabowo hanya gunakan satu pesawat saat lawatan luar negeri
03 February 2026 13:03 WIB
Prabowo dan petinggi Embraer diskusikan ekosistem dan teknologi penerbangan global
03 February 2026 8:30 WIB