Jakarta (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyatakan diperlukan sebuah payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di Indonesia yang berada di wilayah berbasis perairan.

“Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin dan minim fasilitas. Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Dalam Diskusi Forum Daerah Kepulauan yang digelar di Jakarta pada Selasa (31/1) lalu, bersama dengan delapan gubernur kepulauan lainnya, Ali menyatakan melindungi tiap pulau bisa diwujudkan melalui keberadaan UU Daerah Kepulauan, yang tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.

Oleh karenanya, pria yang juga menjadi Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan tersebut berharap DPR RI bisa segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan. RUU itu sendiri kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Sebab RUU Daerah Kepulauan bukan soal otonomi khusus. Perlu dipastikan RUU ini tidak menimbulkan drama atas isu desentralisasi dan bukan untuk kepentingan sesaat.

Selain itu harus dipastikan kemampuan pemerintah dalam mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama, karena memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil guna mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan.

“Perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi,” katanya.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menambahkan daerahnya memiliki kerumitan tersendiri karena terdiri dari 2.000-an pulau dan kepulauan. Dimana sekitar 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain.

“Keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa,” ujar Ansar.

Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor Prof. Rokhmin Dahuri berpendapat RUU itu, bisa mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa.

RUU diharapkan untuk menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosial budaya, politik, hukum dan keamanan seperti pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19 dan transformasi struktural ekonomi.

“Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral, serta, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global,” katanya.

Sebagai informasi, terdapat tiga gubernur kepulauan lainnya yang turut hadir seperti Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba. Sementara empat gubernur lain berhalangan hadir namun tetap mengirimkan wakilnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur: Perlu payung hukum untuk lindungi pulau di wilayah perairan

Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024