Kendari (ANTARA) - Guna memfokuskan seluruh usulan kegiatan Kelitbangan pada tahun 2023 maka Tim Majelis Pertimbangan Kelitbangan Provinsi Sultra melakukan sidang yang dipimpin secara langsung Pj Sekda Sultra, Asrun Lio di Kendari, Kamis.
Asrun yang juga ketua Tim Majelis Pertimbangan Kelitbangan mengakui, sebagai ketua tim tentu terdapat beban moril dan harapan terhadap kegiatan-kegiatan Kelitbangan, diantarnya bagaimana terus menjaga agar dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan serta ketentuan berlaku, termasuk data dihasilkan benar-benar berasal dari hasil analisis yang valid.
Sehingga, masih Asrun Lio, output penelitian tidak sekedar tumpukan kertas, tetapi dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat sebagai user dari kebijakan perintah.
Sidang majelis pertimbangan Kelitbangan merupakan salah satu amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2016, tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Majelis terdiri dari gubernur, pejabat tinggi Madya, pejabat tinggi Pratama, dan tenaga ahli atau pakar maupun praktisi.
Pada sidang majelis pertimbangan ke II tahun 2022 turut dihadiri pula oleh tim majelis pertimbangan yang berasal dari berbagai stakeholder terkait," jelasnya.
Lebih lanjut mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini menerangkan, adapun tugas majelis pertimbangan tersebut diantaranya, pertama memberikan arah dan kebijakan umum penelitian maupun pengembangan. Kedua, memberikan pertimbangan pemanfaatan penelitian dan pengembangan. Ketiga, memberikan dukungan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
"Tentu kita berharap agar penelitian yang akan dilaksanakan mengacu pada program-program prioritas dalam dokumen RPJMD dan berdasarkan permasalahan daerah Provinsi Sultra, sehingga peran majelis pertimbangan dalam memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan dapat terlaksana," ujar Kadis Dikbud Sultra itu didampingi Kepala Balitbang Sultra, Hj Isma.
Ia menjelaskan, adapun peran besar majelis pertimbangan tersebut terdapat beberapa tahap. Pertama, yakni pengusulan kegiatan Kelitbangan, baik oleh pejabat fungsional lingkup Balitbang Provinsi Sultra maupun dari akademisi ataupun tenaga ahli dari perguruan tinggi termasuk berbagai instansi terkait.
Kedua, masih dia, yakni tahap evaluasi seluruh hasil pelaksanaan kegiatan Kelitbangan yang telah dilaksanakan oleh tim peneliti, yang dalam prosesnya sudah difasilitasi oleh tim pengendali mutu untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang telah dihasilkan.
Demikian pula kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sultra sebagai instansi yang memiliki tupoksi melaksanakan kegiatan Kelitbangan, agar dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan peran dalam memfasilitasi, mengkoordinasi, dan mendesiminasikan hasil kegiatan Kelitbangan.
Karena kebijakan yang tepat akan dihasilkan dari kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, hasil penelitian diharapkan juga dapat segera ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait dan benar-benar dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menjadi problem dalam upaya pembangunan daerah Sultra, katanya.
Asrun yang juga ketua Tim Majelis Pertimbangan Kelitbangan mengakui, sebagai ketua tim tentu terdapat beban moril dan harapan terhadap kegiatan-kegiatan Kelitbangan, diantarnya bagaimana terus menjaga agar dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan serta ketentuan berlaku, termasuk data dihasilkan benar-benar berasal dari hasil analisis yang valid.
Sehingga, masih Asrun Lio, output penelitian tidak sekedar tumpukan kertas, tetapi dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat sebagai user dari kebijakan perintah.
Sidang majelis pertimbangan Kelitbangan merupakan salah satu amanat Permendagri Nomor 17 Tahun 2016, tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Majelis terdiri dari gubernur, pejabat tinggi Madya, pejabat tinggi Pratama, dan tenaga ahli atau pakar maupun praktisi.
Pada sidang majelis pertimbangan ke II tahun 2022 turut dihadiri pula oleh tim majelis pertimbangan yang berasal dari berbagai stakeholder terkait," jelasnya.
Lebih lanjut mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini menerangkan, adapun tugas majelis pertimbangan tersebut diantaranya, pertama memberikan arah dan kebijakan umum penelitian maupun pengembangan. Kedua, memberikan pertimbangan pemanfaatan penelitian dan pengembangan. Ketiga, memberikan dukungan pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
"Tentu kita berharap agar penelitian yang akan dilaksanakan mengacu pada program-program prioritas dalam dokumen RPJMD dan berdasarkan permasalahan daerah Provinsi Sultra, sehingga peran majelis pertimbangan dalam memberikan arah dan kebijakan umum penelitian dan pengembangan dapat terlaksana," ujar Kadis Dikbud Sultra itu didampingi Kepala Balitbang Sultra, Hj Isma.
Ia menjelaskan, adapun peran besar majelis pertimbangan tersebut terdapat beberapa tahap. Pertama, yakni pengusulan kegiatan Kelitbangan, baik oleh pejabat fungsional lingkup Balitbang Provinsi Sultra maupun dari akademisi ataupun tenaga ahli dari perguruan tinggi termasuk berbagai instansi terkait.
Kedua, masih dia, yakni tahap evaluasi seluruh hasil pelaksanaan kegiatan Kelitbangan yang telah dilaksanakan oleh tim peneliti, yang dalam prosesnya sudah difasilitasi oleh tim pengendali mutu untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang telah dihasilkan.
Demikian pula kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sultra sebagai instansi yang memiliki tupoksi melaksanakan kegiatan Kelitbangan, agar dapat lebih meningkatkan dan mengoptimalkan peran dalam memfasilitasi, mengkoordinasi, dan mendesiminasikan hasil kegiatan Kelitbangan.
Karena kebijakan yang tepat akan dihasilkan dari kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, hasil penelitian diharapkan juga dapat segera ditindaklanjuti oleh stakeholder terkait dan benar-benar dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menjadi problem dalam upaya pembangunan daerah Sultra, katanya.